Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku kaget saat mengetahui uang pensiunan yang diterima pensiunan TNI. Memangnya berapa gaji pensiunan TNI?
Prabowo baru mengetahui besaran gaji pensiunan TNI ketika menjumpai seorang perwira TNI dengan pangkat Letnan Jenderal. Keterkejutannya itu diungkapkan dalam acara Silarutahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor.
Momen Prabowo kaget mengetahui gaji pensiunan TNI membuat publik penasaran, memang sebenarnya berapa besaran gaji pensiunan TNI?
Gaji Pensiunan TNI
Mengutip ketentuan gaji purnawirawan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, maka berikut informasi berapa gaji pensiunan TNI.
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Gaji pensiunan TNI masih dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaannya. Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Sebagiannya akan dirinci di bawah ini. Berikut gaji pensiunan TNI dan juga tunjangan yang akan didapatkan untuk masing-masing golongan dengan kondisi yang menyertainya.
Gaji pensiunan TNI yang alami cacat langsung
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500- 2.960.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 3.290.500- 5.930.800
Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung
Baca Juga: Bukan Puan dan Ganjar, Pengamat Politik Sebut Presiden Jokowi Paling Logis Dukung Prabowo Subianto
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.220.600
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100
Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.232.700 - 2.075.800
Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700 - 1.776.500
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.974.300 - 3.558.500
Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400- 296.100
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 329.100- 593.100
Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara : Rp 420.300 - 592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100 - 1.186.200
Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 525.400- 740.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 822.700 - 1.482.700
Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400 - 296.100
- Golongan Pama hingga Pati: 329.100 - 593.100
Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 420.300 - 592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100 - 1.186.200
Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 630.200 - 888.300
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 987.200 - 1.779.300
Informasi selengkapnya secara langsung dapat dibaca di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Demikian itu ketentuan gaji pensiunan TNI yang bisa dihimpun.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Dukung Prabowo adalah Pilihan Logis bagi Jokowi
-
Bukan Puan dan Ganjar, Pengamat Politik Sebut Presiden Jokowi Paling Logis Dukung Prabowo Subianto
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Silaturahmi ke Ponpes di Kediri, Minta Bantuan Ulama
-
6 Pekerjaan Unik Ini Punya Gaji Selangit, Salah Satunya Menentukan Jenis Kelamin Ayam
-
Disorot Presiden karena Masih Kurang, Berapa Gaji Pensiunan TNI Sebenarnya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!