News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 21:06 WIB
Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J di Kepolisian, Komnas HAM Bakal Sandingkan Hasil Uji Forensik hingga Siber Polri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Proses investigasi atas kasus kematian Brigadir J masih berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Guna menemukan titik terang dan mendapatkan fakta sebenarnya, sejumlah keterangan dari rangkaian pemeriksaan disandingkan.

"Kami sedang menyandingkan semua yang sedang kami peroleh baik Jambi, baik dari pendalaman Dokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri), siber, dan berbagai keterangan yang lain," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Proses itu dilakukan guna menguji sejumlah temuan dengan keterangan lain dalam kasus itu.

"Jadi melihat apakah persesuaian atau kah ketidaksesuaian. Seperti kalau di hukum pembuktian itu ada di model pembuktian," jelas Anam.

Hari ini, Komnas HAM mendatangi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan guna mendalami sejumlah hal yang di antaranya terkait luka di tubuh Brigadir J, hingga administrasi dokumen kematiannya.

Sejumlah langkah penyelidikan yang sedang dilakukan juga berkaitan dengan beberapa agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini.

Pada Selasa (9/8) besok, Komnas HAM melanjutkan pemeriksaan ke Tim Siber Polri mengenai telepon genggam atau HP dalam peristiwa itu. Dari 15 HP yang dibawa baru diperiksa 10.

"Masih ada lima HP yang belum diberikan keterangan, karena masih proses, dan itu akan diselenggarakan besok," jelas Anam.

Kemudian pada Rabu (10/8) lusa, pemeriksaan dilanjutkan dengan keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor Polri) terkait uji balistik, yang tertunda dua kali.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Atasan yang Beri Perintah Langsung Pembunuhan, Pengacara: Makin Terang Benderang

Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Di kepolisian, satu per satu pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Bharada E dan Brigadir RR, keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.

Khusus Brigadir RR, dia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Namun kepolisian belum menjelaskan secara detail perannya dalam peristiwa berdarah itu.

Bharada E juga disebut telah mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terjadi usai dirinya menyampaikan ke kuasa hukumnya yang baru, dia diperintahkan untuk melakukan penembakan.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa Yumara ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) kemarin.

Deolipa mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

Load More