/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:53 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Personel Korps Brimob menyambangi dua kediaman Ferdy Sambo untuk melakukan penggeledahan. Pertama rumah di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan keda di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan.

Pengacara Sambo, Irwan Irawan mengatakan rumah di Jalan Bangka XI A Kemang, Jakarta Selatan merupakan kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik menyita enam item seperti sepatu hingga baju. 

“Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standar lah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita,” ungkap Irwan di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Irwan mengatakan, enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang itu berkaitan dengan peristiwa tewasnya Yosua atau Brigadir J.

“Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik pak Ferdy. Milik pak Ferdy semua,” tambahnya.

Selaku kuasa hukum, Irwan menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.

“Tentu kami ikuti proses. Kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami,” paparnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudar J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

Baca Juga: Disebut Mubaligh Menyamar! Terungkap Alasan Pesulap Merah Bongkar Kebohongan Praktik Dukun

Kapolri juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak. 

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” paparnya.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Sumber: Suara.com 

Load More