Selebtek.suara.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi menyandang status sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy diduga memerintah Bharada Richard Eliezer membunuh Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Di tengah ramainya kasus Ferdy Sambo dengan 2 ajudannya hingga menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia, netizen kembali menyinggung kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Apa Sebenarnya Hubungannya kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus besar salah satunya penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. bebas.
Baca Juga: Dibanderol Harga Rp 81,7 Juta, Ini Spesifikasi Honda ST125 Dax yang Unik dan Ikonik
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.
Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Demikianlah kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini saksi dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji
-
Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan
-
Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
-
Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan
-
Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi
-
OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan
-
Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci
-
Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
-
5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah