yaitu memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal, pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal, pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.
3. Penanganan prasarana dan sarana taman:
yaitu pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan, pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan, pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan, pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan, pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.
4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan:
yaitu pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan, pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan, pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum:
yaitu penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan, pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal. Dan pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
Berapa Gaji PPSU?
Dilansir dari laman pusatjakarta.go.id, pada tahun 2015 diketahui bahwa gaji PPSU sesuai dengan standar Provinsi yaitu sebesar Rp 2,700.000,- per bulan. Di tahun 2022 ini tentunya ada penyesuaian gaji untuk para petugas PPSU.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang
Demikian penjelasan singkat terkait apa itu PPSU mulai dari pengertian, tugas hingga jumlah gaji yang diterima.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi
-
Pemprov DKI Luncurkan Ambulans Listrik Pertama, Pramono: Ini Jadi Model Awal Transisi Energi
-
Beda Jalan dengan 18 Gubernur, Pramono Anung Beberkan Alasan Tak Protes Anggaran Dipangkas Rp15 T
-
Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulawesi Barat Rasakan Digitalisasi Berkat Listrik Masuk Desa
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya