Suara.com - Apa itu PPSU atau yang juga dikenal dengan pasukan oranye? Apa saja tugasnya, dan berapa gaji dan hak yang didapatkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Baru-baru ini, petugas PPSU kembali disorot bukan karena prestasi tapi terkait kasus penganiayaan. Sebuah video viral memperlihatkan seorang anggota PPSU aniaya pacarnya di pinggir jalan di kawasan Kemang.
Oknum petugas PPSU ini bahkan tega menabrak hingga melindas kekasihnya dengan motor. Kejadian viral itu pun langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Terlepas dari kejadian viral ini, menarik diketahui berbagai fakta tentang PPSU yang ada di Jakarta. Simak penjelasan tentang apa itu PPSU dan berbagai info lainnya berikut.
Pengertian PPSU
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
PPSU memang dikenal dengan pasukan oranye, karena seragam yang digunakan oleh petugas PPSU berwarna oranye. Perlu diketahui, bahwa PPSU ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan. Adapun tugas PPSU yaitu membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.
Setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang, dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta yang diunggah pada tanggal 30 Maret 2016.
Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, serta gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan juga tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang
Apa Saja Tugas PPSU?
Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perbaikan sarana jalan
- Perbaikan sarana taman
- Pebaikan saluran air
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, berikut ini adalah tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:
1. Penanganan prasarana dan sarana jalan:
yaitu memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan, memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan, dan memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan
-
BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin
-
4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!