Suara.com - Dua anggota Brimob terpantau membawa sebuah koper hitam saat masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 15.43 WIB. Setelah membawa koper, mereka terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 16.14 WIB.
Kedua anggota Brimob itu tampak mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penggeledahan dilakukan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 58, kemudian Jalan Saguling dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita. Kini barang bukti tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi tidak merinci ataupun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo. Ini karena hal tersebut masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," tambah Dedi.
Sebagai informasi, penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri di rumah Ferdy Sambo dilakukan sejak Selasa (9/8/2022) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Adapun kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. [ANTARA]
Berita Terkait
-
DPR Disenggol Soal Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, Komisi III Sebut Mahfud MD Menteri Komentator hingga Diminta Belajar
-
Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
-
Sempat Diklaim Polisi Rusak, Komnas HAM Kantongi Data dari 5 DVR CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
-
Polri Pastikan akan Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo
-
IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terjerat Pidana
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Usai Hadir BoP: Prabowo Tegaskan Two-State Solution, Ungkap Waktu Kirim Pasukan Perdamaian
-
Banjir 'Sambut' Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano: 61 RT Terendam, Ada yang Sampai 1,2 Meter
-
Jakarta Tergenang Banjir, Cek Daftar Rute Transjakarta yang Stop Operasi dan Dialihkan
-
Commuter Line Tujuan Bandara Soetta Anjlok Usai Tabrak Truk di Rawa Buaya, Penumpang Dievakuasi
-
Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Bantuan 100 Ton Kurma dari Arab Saudi
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Menteri PKP: Rusun Subsidi Meikarta Segera Dibangun, Groundbreaking 8 Maret
-
Pertemuan Perdana BoP, Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim TNI ke Gaza