Suara.com - Dua anggota Brimob terpantau membawa sebuah koper hitam saat masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 15.43 WIB. Setelah membawa koper, mereka terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 16.14 WIB.
Kedua anggota Brimob itu tampak mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penggeledahan dilakukan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 58, kemudian Jalan Saguling dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita. Kini barang bukti tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi tidak merinci ataupun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo. Ini karena hal tersebut masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," tambah Dedi.
Sebagai informasi, penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri di rumah Ferdy Sambo dilakukan sejak Selasa (9/8/2022) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
DPR Disenggol Soal Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, Komisi III Sebut Mahfud MD Menteri Komentator hingga Diminta Belajar
-
Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
-
Sempat Diklaim Polisi Rusak, Komnas HAM Kantongi Data dari 5 DVR CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
-
Polri Pastikan akan Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo
-
IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terjerat Pidana
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI