Suara.com - Dua anggota Brimob terpantau membawa sebuah koper hitam saat masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 15.43 WIB. Setelah membawa koper, mereka terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 16.14 WIB.
Kedua anggota Brimob itu tampak mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penggeledahan dilakukan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 58, kemudian Jalan Saguling dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sempat menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita. Kini barang bukti tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.
Meski demikian, Dedi tidak merinci ataupun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo. Ini karena hal tersebut masih dalam penyidikan.
"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," tambah Dedi.
Sebagai informasi, penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri di rumah Ferdy Sambo dilakukan sejak Selasa (9/8/2022) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
DPR Disenggol Soal Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, Komisi III Sebut Mahfud MD Menteri Komentator hingga Diminta Belajar
-
Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
-
Sempat Diklaim Polisi Rusak, Komnas HAM Kantongi Data dari 5 DVR CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
-
Polri Pastikan akan Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo
-
IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terjerat Pidana
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran