Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum juga mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Anies pun dinilai hanya memberikan janji palsu menghapus aturan yang dibuat Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai Pemprov DKI sudah memastikan Anies tak bisa melakukan pencabutan Pergub itu sampai jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," ujar Jihan, Rabu (10/8/2022).
"(Pencabutan) tidak bisa dilakukan tahun ini dan harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," tambahnya melanjutkan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah itu dianggap Jihan menunjukan Anies belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tangg 6 Juni 2022. Begitu juga dengan permohonan audiensi oleh KRMP pada 4 Agustus 2022 lalu seperti diabaikan.
Padahal, pada 6 April 2022 lalu, KRMP telah bertemu langsung dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka berjanji untuk mencabut aturan tersebut.
Saat itu pihaknya juga menjawab kekhawatiran Pemprov DKI, jika pencabutan Pergub DKI 207/2016 akan menimbulkan kekosongan hukum.
"Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum untuk memilah secara tegas permasalahan penyerobotan tanah dan penelantaran tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
Berita Terkait
-
Selain Dipecat Anies, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
-
PDIP Sebut Anies Terbelenggu Terkait Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran
-
Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat