Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum juga mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Anies pun dinilai hanya memberikan janji palsu menghapus aturan yang dibuat Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai Pemprov DKI sudah memastikan Anies tak bisa melakukan pencabutan Pergub itu sampai jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," ujar Jihan, Rabu (10/8/2022).
"(Pencabutan) tidak bisa dilakukan tahun ini dan harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," tambahnya melanjutkan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah itu dianggap Jihan menunjukan Anies belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tangg 6 Juni 2022. Begitu juga dengan permohonan audiensi oleh KRMP pada 4 Agustus 2022 lalu seperti diabaikan.
Padahal, pada 6 April 2022 lalu, KRMP telah bertemu langsung dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka berjanji untuk mencabut aturan tersebut.
Saat itu pihaknya juga menjawab kekhawatiran Pemprov DKI, jika pencabutan Pergub DKI 207/2016 akan menimbulkan kekosongan hukum.
"Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum untuk memilah secara tegas permasalahan penyerobotan tanah dan penelantaran tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
Berita Terkait
-
Selain Dipecat Anies, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
-
PDIP Sebut Anies Terbelenggu Terkait Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran
-
Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo