Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum juga mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Anies pun dinilai hanya memberikan janji palsu menghapus aturan yang dibuat Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai Pemprov DKI sudah memastikan Anies tak bisa melakukan pencabutan Pergub itu sampai jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," ujar Jihan, Rabu (10/8/2022).
"(Pencabutan) tidak bisa dilakukan tahun ini dan harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," tambahnya melanjutkan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah itu dianggap Jihan menunjukan Anies belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tangg 6 Juni 2022. Begitu juga dengan permohonan audiensi oleh KRMP pada 4 Agustus 2022 lalu seperti diabaikan.
Padahal, pada 6 April 2022 lalu, KRMP telah bertemu langsung dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka berjanji untuk mencabut aturan tersebut.
Saat itu pihaknya juga menjawab kekhawatiran Pemprov DKI, jika pencabutan Pergub DKI 207/2016 akan menimbulkan kekosongan hukum.
"Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum untuk memilah secara tegas permasalahan penyerobotan tanah dan penelantaran tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
Berita Terkait
-
Selain Dipecat Anies, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
-
PDIP Sebut Anies Terbelenggu Terkait Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran
-
Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta