Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum juga mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Anies pun dinilai hanya memberikan janji palsu menghapus aturan yang dibuat Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya menilai Pemprov DKI sudah memastikan Anies tak bisa melakukan pencabutan Pergub itu sampai jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," ujar Jihan, Rabu (10/8/2022).
"(Pencabutan) tidak bisa dilakukan tahun ini dan harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," tambahnya melanjutkan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah itu dianggap Jihan menunjukan Anies belum menanggapi Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tangg 6 Juni 2022. Begitu juga dengan permohonan audiensi oleh KRMP pada 4 Agustus 2022 lalu seperti diabaikan.
Padahal, pada 6 April 2022 lalu, KRMP telah bertemu langsung dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Mereka berjanji untuk mencabut aturan tersebut.
Saat itu pihaknya juga menjawab kekhawatiran Pemprov DKI, jika pencabutan Pergub DKI 207/2016 akan menimbulkan kekosongan hukum.
"Akan tetapi justru memberikan kepastian hukum untuk memilah secara tegas permasalahan penyerobotan tanah dan penelantaran tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
Berita Terkait
-
Selain Dipecat Anies, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
-
PDIP Sebut Anies Terbelenggu Terkait Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran
-
Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar