Suara.com - Hasil autopsi ulang Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akan disampaikan dalam waktu dekat. Penyampaian rencananya disampaikan langsung oleh ketua tim kedokteran forensik, Ade Frimansyah Sugiharto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal tersebut berdasar informasi yang diterima dari Ade.
"Sebagai informasi dalam waktu dekat dari dokter Ade, dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua yang telah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu. Hal ini dilakukan menindaklanjuti permintaan keluarga yang curiga Brigadir J dianiaya sebelum ditembak.
Proses autopsi dilakukan selama enam jam di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022). Bertindak sebagai Ketua Tim Kedokteran Forensik, sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI), Ade Frimansyah Sugiharto.
Menurut Ade, sampel jenazah Brigadir J akan diperiksa di RS Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan dilakukan secara mikroskopis dan diperkirakan selesai empat sampai delapan minggu.
"Sampel ini kenapa harus saya bawa ke laboratorium di RSCM? Karena tempat yang di mana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memberikan hasil yang terbaik," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022).
Setelah dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di tempat pemakaman semula. Bedanya, kali ini proses pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan kepolisian.
Empat Tersangka
Baca Juga: 5 Poin Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa'
Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya mengumumkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga