Suara.com - Hasil autopsi ulang Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akan disampaikan dalam waktu dekat. Penyampaian rencananya disampaikan langsung oleh ketua tim kedokteran forensik, Ade Frimansyah Sugiharto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hal tersebut berdasar informasi yang diterima dari Ade.
"Sebagai informasi dalam waktu dekat dari dokter Ade, dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua yang telah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu. Hal ini dilakukan menindaklanjuti permintaan keluarga yang curiga Brigadir J dianiaya sebelum ditembak.
Proses autopsi dilakukan selama enam jam di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022). Bertindak sebagai Ketua Tim Kedokteran Forensik, sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI), Ade Frimansyah Sugiharto.
Menurut Ade, sampel jenazah Brigadir J akan diperiksa di RS Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan dilakukan secara mikroskopis dan diperkirakan selesai empat sampai delapan minggu.
"Sampel ini kenapa harus saya bawa ke laboratorium di RSCM? Karena tempat yang di mana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memberikan hasil yang terbaik," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022).
Setelah dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di tempat pemakaman semula. Bedanya, kali ini proses pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan kepolisian.
Empat Tersangka
Baca Juga: 5 Poin Mahfud MD Jelaskan Maksud Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa'
Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya mengumumkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalam salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo