Suara.com - Tim kuasa hukum Doni Salmanan menyebutkan bahwa kliennya bukan merupakan pihak yang mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengklaim bahwa terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner ini hanya merupakan pihak yang mendaftar sebagai affiliator yang kemudian mendapatkan tautan pendaftaran pada Quotex selaku pihak salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.
Ikbar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex.
"Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi," kata Ikbar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada sidang eksepsi, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, hanya peran Doni Salmanan yang diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Ikbar mengatakan bahwa pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak Quotex.
Para pelapor, menurut Ikbar juga mempunyai hubungan dengan Quotex. Hal itu karena para pelapor melakukan pendafataran lalu mendepositkan dananya di platform investasi tersebut.
Pada saat pendaftaran tersebut, menurutnya para pelapor juga memakai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak platform Quotex dan dalam aplikasi Quotex tersebut telah tercantum peringatan risiko.
"Oleh karena demikian menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut," katanya.
Maka dari itu, Ikbar menilai dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa itu harus batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex
"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Ikbar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Kerugian Korban Juga Harus Dibebankan ke Pemilik Quotex
-
Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU
-
Alasan Kurang Sehat, Doni Salmanan Hadiri Sidang Lanjutan Secara Virtual
-
Dituding Terima Uang dari Doni Salmanan, Ridwan Kamil Beri Jawaban Seperti Ini
-
Ini 5 Artis yang Disebut Jaksa Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan, Ada Nama Anak Sule
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar