Suara.com - Perum Peruri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penjualan meterai elektronik palsu dengan modus menjual meterai yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan bahwa modus yang umumnya digunakan oknum penipu dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format Microsoft Word kepada korban.
"Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format PDF," kata Fajar dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Fajar meminta jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya transaksi tidak diteruskan.
Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri, serta menghindari pembelian melalui e-commerce.
Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yaitu senilai Rp10.000. Sementara harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Peruri juga menekankan pengguna meterai elektronik untuk melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik guna memastikan keaslian produk yang dibeli adalah asli.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai lewat aplikasi Peruri Scanner, memilih gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggah pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
"Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya," kata Fajar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun