Suara.com - Perum Peruri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penjualan meterai elektronik palsu dengan modus menjual meterai yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan bahwa modus yang umumnya digunakan oknum penipu dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format Microsoft Word kepada korban.
"Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format PDF," kata Fajar dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Fajar meminta jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya transaksi tidak diteruskan.
Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri, serta menghindari pembelian melalui e-commerce.
Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yaitu senilai Rp10.000. Sementara harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Peruri juga menekankan pengguna meterai elektronik untuk melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik guna memastikan keaslian produk yang dibeli adalah asli.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai lewat aplikasi Peruri Scanner, memilih gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggah pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
"Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya," kata Fajar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta