Suara.com - Surat pencabutan kuasa Bharada E atau Richard Eliezer terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Richard di atas materai.
Merespons hal itu, Burhanuddin merasa heran. Sebab, dua hari lalu atau Rabu (10/8/2022) keduanya diminta untuk mundur.
"Kalau pencabutan awalnya begini. Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," kata Burhanuddin dalam sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Atas hal itu, Burhanuddin merasa heran. Padahal, pihaknya selama ini telah membantu Polri untuk membuka fakta sebenarnya dari kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sedikit demi sedikit.
"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, Aduh skenario apalagi ini? Padahal kami sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," sambungnya.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Richard, Burhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi. Dia hanya mendapat kabar dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” beber dia.
Saat ini, Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Richard. Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: 5 Pernyataan Keluarga Brigadir J: Tagih Motif hingga Kejujuran Putri Candrawathi
Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Empat Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berita Terkait
-
5 Pernyataan Keluarga Brigadir J: Tagih Motif hingga Kejujuran Putri Candrawathi
-
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini, Bakal Dikonfrontir ?
-
Jadi Kuasa Hukum Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Klaim Ditunjuk Orang Tua Bharada E
-
Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir