- Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Korban absen dalam persidangan karena harus menjalani prosedur operasi pencangkokan kulit yang dijadwalkan oleh tim medis.
- Majelis hakim memberikan waktu pemulihan serta menyiapkan opsi pemeriksaan daring atau jemput bola demi kelancaran proses pembuktian perkara.
Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus berjalan tanpa kehadiran saksi korban di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Andrie absen karena masih menjalani prosedur medis yang sudah direncanakan oleh tim dokter.
"Saksi Andrie Yunus belum bisa hadir karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," tutur oditur militer dalam persidangan.
Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andrie akan menjalani operasi hari ini akibat luka dari siraman air keras.
"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," papar oditur lagi.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan bahwa ketidakhadiran saksi murni karena kendala kesehatan yang mendesak, bukan akibat keengganan untuk memberikan keterangan.
"Oke, berarti bukan karena tidak mau hadir ya?" tanya hakim ketua.
"Siap," sahut oditur.
Lebih lanjut, oditur menjelaskan bahwa pihaknya masih menjalin koordinasi dengan LPSK agar kesaksian Andrie tetap bisa diambil guna mengungkap tabir dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
"Kalau misalkan ternyata tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kami juga masih berharap itu bisa dilakukan," jelasnya.
Hakim ketua pun memberikan ruang bagi Andrie untuk fokus pada masa pemulihan, namun tetap membuka opsi pemeriksaan secara daring jika kondisi fisik belum memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.
"Karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan, mungkin panggil ulang nanti hari Selasa tanggal 13 ya, hari Rabu," katanya.
Apabila opsi konferensi video tetap mustahil untuk dilaksanakan, hakim ketua membuka opsi untuk melakukan langkah jemput bola dengan menggelar pemeriksaan langsung dari lokasi Andrie.
"Misal tidak bisa vcon, kita yang ke sana untuk melaksanakan pemeriksaan setempat," tegasnya, sebelum memulai agenda sidang hari ini.
Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan delapan saksi dari oditur militer.
Lima dari mereka yang sudah hadir berstatus anggota TNI aktif, sedangkan tiga sisanya yang belum datang merupakan masyarakat sipil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI