Suara.com - Mohammad Boerhanuddin mengaki akan mengadukan soal pencabutan kuasa pendampingan hukum terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Bareskrim Polri kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun kini ia masih menunggu waktu yang tepat kapan bakal koordinasi dengan Mahfud MD.
"Mungkin kami juga akan ke Pak Mahfud MD, akan koordinasi karena selama ini kan beliau yang mengapresiasi kerja-kerja ini, juga pengacara. Kami lagi meminta waktu dulu begitu," kata Boerhanuddin, saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Dalam waktu dekat, lanjut Boerhanuddin, ia juga bakal melakukan gugatan terkait pencopotan kuasa yang dilakukan secara tiba-tiba.
"Iya, supaya, ini kan professional tidak dipandang sebelah mata, itu aja intinya," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, selama ditunjuk menjadi kuasa hukum, ia tidak mendapatkan bayaran sepeser pun. Ia murni bekerja atas dasar profesionalitas dan kebenaran.
"Kami ini bekerja di-tugasin negara kan kita kan tidak ada bayaran loh kan gitu, gak ada bayaranya. Kami murni bekerja atas dasar professional dan kebenaran gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mohammad Boerhanuddin mengatakan surat kuasa untuk mendampingi kliennya tiba-tiba dicabut oleh Bareskrim Polri pertanggal 10 Agustus kemarin.
Pencabutan itu dilakukan secara mendadak. Boerhanuddin mengatakan, secara tiba-tiba ia dan Deolipa Yumara dipanggil ke Bareskrim Polri.
Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan secara pasti.
"Nah ini yang kita bingung juga, kok tiba-tiba dicabut. Jadi awalnya sebenernya gini. Kami kan diminta datang ke Bareskrim, sekitar jam 8 malam sampai jam 2, tengah malam itu. Hanya diminta untuk mencabut," katanya.
Kuat dugaan, pencabutan itu lantaran tim kuasa hukum Bharada E, dalam hal ini Boerhanuddin dan Deolipa Yumara berbicara vokal soal hasil pemeriksaan.
"Kita hanya berposisi mendampingi dan juga menginformasikan ke publik apa yang perlu publik ketahui terkait masalah ini dari versi Bharada E," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Heran Mendadak Dicabut sebagai Kuasa Hukum Bharada E, Boerhanuddin: Skenario Apalagi Ini?
-
Mendadak Dicopot, Deolipa Eks Pengacara Bharada E Desak Bareskrim Bayar Fee Rp15 Triliun: Kalau Enggak, Kami Gugat!
-
Merasa Aneh Surat Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada E: Aduh Skenario Apalagi Ini?
-
Diperiksa di Mako Brimob Depok Sore Ini, Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Dikonfrontir Komnas HAM?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung