Masalahnya kata Sahnan, selain klaim PT ITDC yang menyatakan bahwa semuanya sudah “clean and clear", subjek dan objek sengketa lahan yang belum terselesaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas, belum mencakup seluruh warga dan sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas lahannya.
Sementara kata dia, yang terdaftar dalam data Satgas sekalipun, terus didorong untuk melakukan gugatan kepada pengadilan. Pasalnya yang selama ini dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan dan koordinasi yang dijalankan oleh pemerintah melalui satgas yang telah dibentuk, hanya melibatkan sebagian warga yang memiliki pendamping hukum saja.
"Sementara warga yang tidak melakukan gugatan ke Pengadilan dan tidak memiliki kuasa hukum, tidak dilibatkan sama-sekali," tutur Sahnan.
Lebih lanjut, Sahnan menjelaskan skema lainnya yang saat ini dilakukan oleh PT. ITDC yakni mendatangi warga satu-persatu atau house to house dan hanya menawarkan sejumlah kompensasi. Nilainya berkisar Rp. 3 juta, 10 juta hingga Rp. 45 juta yang mencakup ganti rugi lahan, tempat tinggal dan, tanaman.
"Tentu saja tawaran tawaran tersebut merupakan tawaran yang sangat tidak adil dan tidak bertanggungjawab," ungkap Sahnan.
Selain itu, permasalahan lainnya kata Sahnan, berkaitan dengan relokasi. Jumlah yang tercover di dalam penerima hak relokasi hanya mengakomodir sebagian kecil warga saja.
Ia kemudian memaparkan secara teritorial dan keadaan bangunan rumah relokasi, masih jauh dari kata layak. Area relokasi yang disediakan oleh Pemerintah berada ditempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal sebelumnya.
Sehingga berakibat pada terputusnya hubungan warga penerima relokasi dengan wilayah kelola atau tempat kerja sebelumnya, baik warga yang menjadi petani, nelayan maupun penggembala ternak, yang pastinya tidak akan bisa dilakukan lagi secara bebas ditempat relokasi yang disediakan.
Disamping itu kata Sahnan, bangunan relokasi yang disediakan hanya terdapat sekitar 65-unit yang dialokasilkan untuk sekitar 120 KK dan untuk sejumlah fasilitas umum .
Baca Juga: Banyak Peluang Kerja Baru di Era Digitalisasi
"Artinya bahwa jumlah bangunan yang disediakan juga belum sesuai dengan jumlah warga yang mestinya menerima relokasi, serta syarat syarat penerima relokasi yang dibuat buat seperti salah satunya adalah “hilangnya hak mendapatkan relokasi bagi warga yang masih memperjuangkan hak ganti rugi lahan," imbuhnya.
Permasalahan lainnya kata Sahnan, yakni tidak adanya jaminan akses perkejaan bagi warga terdampak.
ASLI-Mandalika kemudian menilai pemerintah dan pengembang mungkin benar akan membutuhkan sekitar 85.000 tenaga kerja seperti yang dijanjikan.
Namun itu tetap akan menjadi hal yang sulit untuk diakses oleh warga terdampak jika tidak disertai dengan rencana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas yang adil dan memadai.
Sehingga warga terdampak memiliki kapasitas formil dan skill untuk bisa mengakses lapangan pekerjaan di dalam kawasan.
"Sehingga kedepan warga tidak lagi dibenturkan dengan alasan-alasan administratif yang selanjutnya melegitimasi perdagangan tenaga kerja melalui yayasan-yayasan penyalur tenaga kerja, dan terus menempatkan warga terdampak hanya sebagai manusia yang asing dan termarjinalkan didaerahnya sendiri," papar Sahnan.
Berita Terkait
-
Rombak Jajaran Direksi, Erick Thohir Tunjuk Ari Respati Jadi Bos ITDC Baru
-
Akan Digelar Lagi di Mandalika, Harga Tiket WSBK Disebut Lebih Murah Dan Dapat Makanan
-
Banyak Peluang Kerja Baru di Era Digitalisasi
-
Menparekraf Sandiaga Uno Targetkan 1,1 Juta Lapangan Kerja Baru di Sektor Parekraf Tahun Ini
-
Dukung Jadi Senator DPD RI, Buruh Kabupaten Bogor Minta Gus Udin Siapkan Lapangan Pekerjaan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai