Hari Pramuka diperingati pada tanggal 14 Agustus setiap tahunnya. Hari ini, Pramuka Indonesia telah berumur 61 tahun, sebagian anggota Gerakan Pramuka di Indonesia biasanya merayakannya dengan melakukan perkemahan dan berbagai kegiatan kepramukaan lainnya untuk menyambut hari Pramuka tersebut.
Sekilas tentang sejarah Pramuka di Indonesia, organisasi Pramuka di Indonesia bermula pada tahun 1912, di tahun tersebut, muncul cabang Kepramukaan milik Belanda dengan nama Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO).
Kemudian, di tahun 1916 NPO berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP). Pada tahun yang sama, Mangkunegara VII membentuk Organisasi Kepanduan pertama Indonesia dengan nama Javaansche Padvinders Organisatie (JPO).
Lahirnya JPO tersebut memicu berbagai gerakan nasional yang ada di Tanah Air untuk membuat organisasi yang selaras.
Melihat semakin berkembang dan banyaknya organisasi pramuka milik Indonesia, Belanda kemudian mengeluarkan larangan organisasi kepramukaan di luar milik Belanda menggunakan istilah Padvinder.
Larangan tersebut membuat salah satu tokoh yang ada di Indonesia, K.H Agus Salim memperkenalkan istilah ‘Pandu’ atau ‘Kepanduan’ sebagai organisasi Kepramukaan milik Indonesia.
Setelah itu, organisasi kepanduan yang ada di Tanah Air kemudian semakin berkembang. Adanya hal tersebut membuat Presiden Soekarno mengumpulkan apra tokoh dari gerakan kepramukaan Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961.
Kemudian Soekarno melebur berbagai organisasi yang ada dengan nama Pramuka.
Dalam pramuka sendiri, terdapat beberapa tingkatan, dimana secara umum, Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, siswa SD, SMP, dan SMA dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu siaga, penggalang, dan penegak.
Baca Juga: Diperingati Setiap 14 Agustus, Ini Sejarah Hari Pramuka
Pramuka siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7-10 tahun.
Pramuka penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11-15 tahun.
Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka dengan rentang usia 16-20 tahun.
Dan yang terakhir, ada juga yang disebut sebagai Pandega yang merupakan tingkatan anggota Gerakan Pramuka dengan rentang usia 21-25 tahun. Tingkatan yang juga disebut senior revor tersebut umumnya dijumpai pada tingkat universitas.
Pramuka siaga umumnya adalah siswa SD, sedangkan pramuka penggalang adalah siswa SMP dan pramuka penegak adalah siswa SMA/SMK.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Diperingati Setiap 14 Agustus, Ini Sejarah Hari Pramuka
-
Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Begini Sejarah Hari Pramuka di Indonesia
-
Moeldoko Ajak Gerakan Pramuka Indonesia Ikut Jaga Ketahanan Pangan
-
30 Ucapan Hari Pramuka 2022, Lengkap dengan Twibbon untuk Dibagikan ke Medsos
-
Sejarah Hari Pramuka yang Diperingati Tiap 14 Agustus di Indonesia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu