Suara.com - Publik dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor baru. Memang, apa bedanya paspor baru dan lama?
Kedubes Jerman memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Penolakan terhadap pasopr Indonesia dikarenakan tidak terdapat kolom tanda tangan, kata Kedubes Jerman melalui situs resminya.
Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses. Meskipun demikian, kedubes juga menjelaskan bahwa jika nantinya ada perubahan situasi, kedubes akan segera menginformasikannya.
Perbedaan Paspor Baru dan Lama
Sejak tahun 2021, Ditjen imigrasi meniadakan kolom tanda tanan pada paspor. Nah, seperti apa perbedaan antara paspor baru dan lama yang menimbulkan polemik ini?
Perbedaan antara paspor lama dan paspor baru itu ada pada halaman belakang paspor, di mana:
1. Pada paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang pada halaman belakang paspor.
2. Paspor baru (seri B) tidak terdapat kolom tanda tangan pemegangnya.
Meskipun tidak ada tanda tangan pemegangnya, desain Indonesia yang baru tersebut sudah mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga: Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi
Melalui akun instaram resmi @ditjen_imigrasi menjelaskan sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut:
1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;
2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;
3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Demikian itu penjelasan sehubungan dengan perbedaan paspor baru dan lama. Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Perbedaan Paspor Baru dan Lama: Tanpa Kolom Tanda Tangan, Sempat Ditolak di Jerman
-
Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
-
Ombusman RI NTB Jabarkan Hasil Investigasi Tertutup Praktik Paspor Sport di Lombok
-
WN Bangladesh Ditangkap Gegara Urus Paspor Pakai Identitas Palsu
-
Pakai Identitas Palsu Urus Paspor Indonesia, WN Bangladesh di Dumai Ditangkap
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer