Suara.com - Kasus pengeroyokan terhadap adik kelas yang terjadi di SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, berakhir damai. Keluarga korban memilih jalan restorative justice guna menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Selatan sempat menetapakan sebanyak enam orang sebagai tersangka. Bahkan, polisi sempat menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu tersangka yang buron.
Noviani, ibu dari korban berinisial T menyampaikan, dirinya tidak sampai hati melihat enam tersangka mendekam di balik jeruji besi. Setelah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum, akhirnya keluarga T sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Intinya, apakah saya punya hati untuk menjebloskan 6 anak ini ke dalam ke Cipinang. Saya betul-betul tidak sampai hati untuk menaruh mereka ke sana, atau kasus kami proses ke pengadilan," kata Noviani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Noviani menyampaikan, pihak para tersangka dalam hal ini wajib membayar kompensasi terkait kesepakatan damai. Uang kompensasi tersebut, nantinya akan disumbangkan kepada yayasan yang telah ditentutkan.
"Ya akhirnya kami putuskan untuk mereka membayar kompensasi walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati sih ya yang tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya," beber dia.
Alasan Noviani yang sempat membikin laporan polisi adalah ingin menyampaikan pesan terhadap pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindak pengeroyokan. Terhadap para pelajar lain, dia juga ingin menyampaikan untuk tidak takut apabila mengalami tindak pengeyorokan
"Jadi memang kami bikin laporan ini, tujuannya salah satunya agar semua melek mata. Artinya dari pelajar sendiri, senior-seniornya juga agar jangan takut untuk melaporkan kalau ada hal-hal seperti ini, perundungan, intimidasi, pengeroyokan atau palak memalak. Kami menyapaikan pesan bahwa ketika anak-anak mendapat hal seperti ini, jangan takut untuk melapor."
Pengacara keluarga T, Rully Arif Prabowo mengatakan kesepakatan damai berlangsung pada 10 Agustus 2022 lalu. Perdamaian disaksikan oleh kepolisian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Belasan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Sidoarjo
Adapun masing-masing pihak telah membayar kompensasi sekitar Rp70 juta. Jika ditotal, kompensasi dari para tersangka berkisar di angka Rp. 420 juta.
Rully mengatakan, total uang tersebut kemudiam ditransfer ke yayasan yang telah ditunjuk keluarga T. Yayasan yang dimaksud adalah yang bergerak dalam bidang pengelolaan anak-anak berkebutuhan khusus.
"Perjanjian perdamaian oleh para pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan lawyer dari masing-masing pihak dan dengan ditandatangani perjanjian perdamainan itu berarti telah terpenuhi," beber Rully.
Rully menambahkan, keluarga T kemudian sepakat untuk mencabut laporan dengan membuat BAP pencabutan. Kliennya juga menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Dengan demikian, maka kasus pengeroyokan anak di bawah umur dinyatakan telah selesai karena adanya perdamaian," tutup dia.
Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap DAA alias M. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
Berita Terkait
-
Viral Video Anak Sekolah Dikeroyok di Halaman Kampus, Penyebabnya Gara-gara Saling Senggol Saat Main Bola
-
Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Dapat Beckingan Ferdy Sambo, DLH Jogja Dirikan Klinik Bank Sampah
-
Pelajar SMK di Medan Dikeroyok Sejumlah Pemuda Gegara Main Bola, Videonya Viral
-
Satpam di Surabaya Dikeroyok Tiga Orang hingga Giginya Rontok
-
Polisi Tangkap Belasan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Sidoarjo
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar