Suara.com - Kasus pengeroyokan terhadap adik kelas yang terjadi di SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, berakhir damai. Keluarga korban memilih jalan restorative justice guna menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Selatan sempat menetapakan sebanyak enam orang sebagai tersangka. Bahkan, polisi sempat menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu tersangka yang buron.
Noviani, ibu dari korban berinisial T menyampaikan, dirinya tidak sampai hati melihat enam tersangka mendekam di balik jeruji besi. Setelah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum, akhirnya keluarga T sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Intinya, apakah saya punya hati untuk menjebloskan 6 anak ini ke dalam ke Cipinang. Saya betul-betul tidak sampai hati untuk menaruh mereka ke sana, atau kasus kami proses ke pengadilan," kata Noviani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Noviani menyampaikan, pihak para tersangka dalam hal ini wajib membayar kompensasi terkait kesepakatan damai. Uang kompensasi tersebut, nantinya akan disumbangkan kepada yayasan yang telah ditentutkan.
"Ya akhirnya kami putuskan untuk mereka membayar kompensasi walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati sih ya yang tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya," beber dia.
Alasan Noviani yang sempat membikin laporan polisi adalah ingin menyampaikan pesan terhadap pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindak pengeroyokan. Terhadap para pelajar lain, dia juga ingin menyampaikan untuk tidak takut apabila mengalami tindak pengeyorokan
"Jadi memang kami bikin laporan ini, tujuannya salah satunya agar semua melek mata. Artinya dari pelajar sendiri, senior-seniornya juga agar jangan takut untuk melaporkan kalau ada hal-hal seperti ini, perundungan, intimidasi, pengeroyokan atau palak memalak. Kami menyapaikan pesan bahwa ketika anak-anak mendapat hal seperti ini, jangan takut untuk melapor."
Pengacara keluarga T, Rully Arif Prabowo mengatakan kesepakatan damai berlangsung pada 10 Agustus 2022 lalu. Perdamaian disaksikan oleh kepolisian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Belasan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Sidoarjo
Adapun masing-masing pihak telah membayar kompensasi sekitar Rp70 juta. Jika ditotal, kompensasi dari para tersangka berkisar di angka Rp. 420 juta.
Rully mengatakan, total uang tersebut kemudiam ditransfer ke yayasan yang telah ditunjuk keluarga T. Yayasan yang dimaksud adalah yang bergerak dalam bidang pengelolaan anak-anak berkebutuhan khusus.
"Perjanjian perdamaian oleh para pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan lawyer dari masing-masing pihak dan dengan ditandatangani perjanjian perdamainan itu berarti telah terpenuhi," beber Rully.
Rully menambahkan, keluarga T kemudian sepakat untuk mencabut laporan dengan membuat BAP pencabutan. Kliennya juga menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Dengan demikian, maka kasus pengeroyokan anak di bawah umur dinyatakan telah selesai karena adanya perdamaian," tutup dia.
Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap DAA alias M. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
Berita Terkait
-
Viral Video Anak Sekolah Dikeroyok di Halaman Kampus, Penyebabnya Gara-gara Saling Senggol Saat Main Bola
-
Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Dapat Beckingan Ferdy Sambo, DLH Jogja Dirikan Klinik Bank Sampah
-
Pelajar SMK di Medan Dikeroyok Sejumlah Pemuda Gegara Main Bola, Videonya Viral
-
Satpam di Surabaya Dikeroyok Tiga Orang hingga Giginya Rontok
-
Polisi Tangkap Belasan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Sidoarjo
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!