Suara.com - Menyambut hari kemerdekaan RI ke-77 yang akan dirayakan 17 Agustus 2022 ini, sederet persiapan dilakukan oleh setiap pihak. Untuk kamu yang tengah mencari lirik lagu Indonesia Raya dan not angka pianikanya kamu bisa melihatnya di sini untuk turut meramaikan perayaan Hari Kemerdekaan ini.
Not angka untuk pianika lagu Indonesia raya sendiri sebenarnya tidak sulit dan cukup sederhana, Anda tinggal memencet tuts sesuai dengan angka, kemudian meniup pianika tersebut sesuai dengan irama lagi.
Lirik Lagu Indonesia Raya dan Not Angka Pianika
7.12 7 7 6 6 5 2
Indonesia tanah airku
2 2 3 2 1 7.6.
Tanah tumpah darahku
6. 7. 1 6 6 5 5 4/ 3
Di sanalah aku berdiri
Baca Juga: 20 Daftar Promo 17 Agustus 2022: Starbucks hingga Mie Gacoan Diskon Besar!
2 2 4/ 3 2 1 7.
Jadi pandu ibuku
7. 1 2 7 7 6 6 5 2
Indonesia kebangsaanku
2 2 3 2 5 6 4/ 3
Bangsa dan Tanah Airku
3 3 1' 1' 7 6 2' 5
Marilah kita berseru
4/ 3 2 1'7 6 5
Indonesia bersatu
2 2 3 1'1'1'
Hiduplah tanahku
1' 1' 7 5 5 5
Hiduplah negriku
4/ 5 6 2' 2' 1'1'7 5
Bangsaku rakyatku semuanya
2 2 3 1' 1'1'
Bangunlah jiwanya
1' 1' 7 5 5 5
Bangunlah badannya
4/ 5 6 2' 2'7 6 5
Untuk Indonesia Raya
5 5 1'3' 3'3'
Indonesia Raya
3'3'2' 7 7 7
Merdeka merdeka
2' 2'1' 6 6 6 2' 1' 7 5
Tanahku negeriku yang kucinta
5 5 1'3' 3'3'
Indonesia raya
3'3' 2' 7 7 7
Merdeka merdeka
2'2' 2' 1'7 6 7 6 5
Hiduplah Indonesia Raya
5 5 1'3' 3'3'
Indonesia Raya
3' 3'2' 7 7 7
Merdeka merdeka
2' 2'1' 6 6 6 2' 1' 7 5
Tanahku negeriku yang kucinta
5 5 1'3' 3'3'
Indonesia Raya
3'3' 2' 7 7 7
Merdeka merdeka
2'2' 2' 1'7 6 7 6 5
Hiduplah Indonesia Raya
Not angka yang dicantumkan di atas juga dapat digunakan untuk berbagai instrumen lain, seperti piano atau seruling. Selama menggunakan not yang sama, nada yang muncul akan tetap selaras dan harmonis untuk menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.
Cukup jelas dan mudah bukan lirik dan not lagu di atas? Dengan begini, kini Anda bisa menyanyikan lagu kebangsaan dengan pianika yang kamu miliki. Semoga berguna, dan selamat merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 nanti.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
20 Daftar Promo 17 Agustus 2022: Starbucks hingga Mie Gacoan Diskon Besar!
-
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbud HUT ke-77 RI
-
Live Streaming Upacara 17 Agustus 2022 Lengkap dengan Cara Daftarnya
-
Lirik dan Chord Lagu 17 Agustus 1945 Hari Merdeka Ciptaan H Mutahar
-
17 Agustus 2022 HUT RI Ke Berapa? Ini Penjelasan dan Tema Perayaan Tahun Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK