Suara.com - Akhir-akhir ini, kabar pendaftaran driver ojek online alias ojol Air Asia yang menawarkan status karyawan tetap dan gaji bulanan bagi mitranya tengah santer dibicarakan. Apa saja syarat jadi driver ojol AirAsia?
Ada banyak calon mitra ojol yang tertarik dengan penawaran tersebut, karena selain status, mereka juga akan diberikan sejumlah asuransi layaknya karyawan tetap di sebuah perusahaan bergengsi.
Namun kabar terbaru dari Air Asia menyebutkan bahwa syarat pendaftaran tersebut baru diberlakukan pada Air Asia Super App di Malsyaia dan untuk layanan AirAsia food dan xpress saja.
Itu artinya, di Indonesia belum dibuka pendaftaran driver ojol Air Asia seperti yang telah heboh belakangan ini. Jika Anda adalah driver ojol yang ingin memulai karier baru di AirAsia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Kartu Identitas
2. Email Aktif
3. Nomor Handphone Aktif
4. Smartphone
5. Memiliki identitas
Baca Juga: Keuntungan Jadi Driver Ojol AirAsia: Digaji Rp 10 Juta, Dapat Jaminan Kesehatan
6. Usia maksimal 55 tahun
7. Menyiapkan KTP Asli
8. SIM A/C Asli
9. STNK Asli
10. SKCK Asli/Legalisir
11. Buku rekening tabungan
Berita Terkait
-
Keuntungan Jadi Driver Ojol AirAsia: Digaji Rp 10 Juta, Dapat Jaminan Kesehatan
-
Terjebak Macet, Driver Ojol Terekam Kamera Beri Uang ke Anak Pemulung
-
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya
-
Syarat Membuat SKCK Bagi WNI dan WNA
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik