Suara.com - Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 telah dibuka. Pengumuman ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Pengumuman bertanda nomor : 2518/B/GT.00.03/2022 ini memuat informasi lengkap termasuk persyaratan calon PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, tata cara pendaftaran, serta jadwal PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2. Informasi detail mengenai syarat, cara daftar, dan jadwal dapat disimak di bawah ini.
Syarat PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2
Sesuai dengan yang tertera dalam surat pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut syarat PPG Prajabatan Gelombang 2, 2022.
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2
Sistem pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Adapun cara daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 adalah sebagai berikut:
1. Calon peserta wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
2. Melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
3. Membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d 3.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 38 Dibuka Sampai Kapan? Perhatikan Jadwal dan Cara Daftarnya
4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
- Biodata diri
- Data kemahasiswaan
- Bidang studi PPG
- Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
- Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;f. Mengisi pertanyaan esai;
- Mengunggah dokumen, antara lain:1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.2) Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)3) Bagi lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
6. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.
7. Cetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.
8. Mengikuti tes substantif;
9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
Berita Terkait
-
Prakerja Gelombang 38 Dibuka Sampai Kapan? Perhatikan Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Masih Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Tahfizh Al-Quran
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
-
Cara Daftar Penerimaan Mahasiswa Baru UI Jalur Prestasi, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
-
Simak! Jadwal Pendaftaran Universitas Gunadarma 2022
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara