Suara.com - Sebagian orang mungkin banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Padahal faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya, lho. Yang penting, Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar
Syarat membuat SKCK yang pertama yaitu mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, silakan berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
Dari RW, kemudian Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, silakan temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.
2. Syarat Membuat SKCK: Data Diri
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek ataupun Polres, silakan Anda melengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa untuk membawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi Paspor (bagi yang memilikinya).
- Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. harus tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA (Warga Negara Asing):
- Fotokopi Paspor.
- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
- Fotokopi KTP/Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna 4x6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. Harus tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Setelah mengetahu syarat membuat SKCK, Anda perlu tahu bahwa pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, serta untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.
SKCK atau yang dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik serta tidak pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Seperti itulah beberapa syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat baik WNI maupun WNA.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
-
Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru
-
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
-
Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya
-
Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing