Suara.com - Sebagian orang mungkin banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Padahal faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya, lho. Yang penting, Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar
Syarat membuat SKCK yang pertama yaitu mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, silakan berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
Dari RW, kemudian Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, silakan temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.
2. Syarat Membuat SKCK: Data Diri
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek ataupun Polres, silakan Anda melengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa untuk membawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi Paspor (bagi yang memilikinya).
- Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. harus tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA (Warga Negara Asing):
- Fotokopi Paspor.
- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
- Fotokopi KTP/Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna 4x6 berlatar kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. Harus tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Setelah mengetahu syarat membuat SKCK, Anda perlu tahu bahwa pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, serta untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.
SKCK atau yang dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik serta tidak pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Seperti itulah beberapa syarat membuat SKCK yang perlu diketahui oleh masyarakat baik WNI maupun WNA.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
-
Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru
-
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
-
Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya
-
Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur