Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto kemarin (15/8/2022) hadir di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan RI di Jakarta untuk menerima 4 bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa bersama tiga kepala staf angkatan lainnya sebagai tanda penghargaan kepada dedikasi Prabowo selama ini.
Penyerahan 4 bintang kehormatan ini diberikan kepada Prabowo dengan lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Penyematan bintang kehormatan ini dilakukan secara bergilir, yang pertama memberikan penghargaan adalah Panglima TNI Andika Perkasa yang memberikan Bintang Yudha Darma, dilanjutkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrahman memberikan Bintang Kartika Eka Paksi Utama.
Penyematan selanjutnya dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memberikan Bintang Jalasena Utama, dan yang terakhir dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Fadjar Prasetyo yang memberikan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Prabowo.
4 bintang kehormatan yang diterima Prabowo Subianto ini mempunyai arti masing-masing, antara lain:
Bintang Yudha Dharma Utama
Gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama ini diberikan kepada seseorang sebagai tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah untuk penghormatan atas jasa jasa dan darma bakti seseorang yang dampaknya dapat dirasakan oleh bangsa dan negara.
Bintang Kartika Eka Paksi Utama
Bintang Kartika Eka Paksi Utama ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah atas dedikasi prajurit TNI yang luar biasa dalam membangun dan memajukan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati
Bintang Jalasena Utama
Tanda kehormatan Bintang Jalasena Utama diberikan kepada seseorang untuk menghormati dan mengapresiasi kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang melebihi kewajiban dalam lingkup TNI Angkatan Laut.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Tanda kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama ini diberikan kepada seseorang untuk menghormati perjuangan seorang prajurit dalam membantu memajukan serta membangun TNI Angkatan Udara.
Penyematan Bintang Yudha Dharma Utama juga dilakukan Prabowo ke Panglima TNI, Andika Perkasa.
Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati
-
Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Tentukan Capres-cawapres Koalisi Gerindra-PKB
-
Rekam Jejak Prabowo Subianto Maju Pilpres, dari Wakil Megawati hingga Saingan Jokowi
-
Menilik Bintang Kehormatan Diberikan Presiden Jokowi Pada Prabowo Subianto Jelang HUT RI
-
Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama, Disematkan Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf Angkatan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?