Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto kemarin (15/8/2022) hadir di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan RI di Jakarta untuk menerima 4 bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa bersama tiga kepala staf angkatan lainnya sebagai tanda penghargaan kepada dedikasi Prabowo selama ini.
Penyerahan 4 bintang kehormatan ini diberikan kepada Prabowo dengan lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Penyematan bintang kehormatan ini dilakukan secara bergilir, yang pertama memberikan penghargaan adalah Panglima TNI Andika Perkasa yang memberikan Bintang Yudha Darma, dilanjutkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrahman memberikan Bintang Kartika Eka Paksi Utama.
Penyematan selanjutnya dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono yang memberikan Bintang Jalasena Utama, dan yang terakhir dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Fadjar Prasetyo yang memberikan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Prabowo.
4 bintang kehormatan yang diterima Prabowo Subianto ini mempunyai arti masing-masing, antara lain:
Bintang Yudha Dharma Utama
Gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama ini diberikan kepada seseorang sebagai tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah untuk penghormatan atas jasa jasa dan darma bakti seseorang yang dampaknya dapat dirasakan oleh bangsa dan negara.
Bintang Kartika Eka Paksi Utama
Bintang Kartika Eka Paksi Utama ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan langsung oleh pemerintah atas dedikasi prajurit TNI yang luar biasa dalam membangun dan memajukan TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati
Bintang Jalasena Utama
Tanda kehormatan Bintang Jalasena Utama diberikan kepada seseorang untuk menghormati dan mengapresiasi kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab yang melebihi kewajiban dalam lingkup TNI Angkatan Laut.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Tanda kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama ini diberikan kepada seseorang untuk menghormati perjuangan seorang prajurit dalam membantu memajukan serta membangun TNI Angkatan Udara.
Penyematan Bintang Yudha Dharma Utama juga dilakukan Prabowo ke Panglima TNI, Andika Perkasa.
Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Minta Masyarakat Percaya Kepada Pemimpin: Harus Rukun, Harus Sejuk, Harus Hati-hati
-
Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Tentukan Capres-cawapres Koalisi Gerindra-PKB
-
Rekam Jejak Prabowo Subianto Maju Pilpres, dari Wakil Megawati hingga Saingan Jokowi
-
Menilik Bintang Kehormatan Diberikan Presiden Jokowi Pada Prabowo Subianto Jelang HUT RI
-
Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama, Disematkan Panglima TNI dan Tiga Kepala Staf Angkatan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah