Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Habib Bahar sempat divonis tiga tahun penjara setelah menganiaya dua orang remaja.
Dalam kasus tersebut, Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Habib Bahar bebas dari LP Gunung Sindur pada hari Minggu, 21 November 2021. Habib Bahar dinyatakan bebas murni karena sudah menyelesaikan masa hukuman dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Habib Bahar tersebut? Simak runtutan perjalanan kasus dari Habib Bahar berikut.
- 1 Desember 2018: Habib Bahar diketahui menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
- 18 Desember 2018: Habib Bahar menjalani hukuman di Polda Jawa Barat.
- 16 Januari 2019: Habib Bahar mengalami perpanjangan masa penahanan selama 40 hari lamanya.
- 28 Februari 2019: Jalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis terutama pasal tentang perlindungan anak.
- 6 Maret 2019: Habib Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
- 13 Juni 2019: Habib Bahar dituntut enam tahun penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
- 9 Juli 2019: Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara kepada Habib Bahar. Habib Bahar kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- 16 Mei 2020: Habib Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.
- 19 Mei 2020: Habib Bahar diduga melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Habib Bahar kemudian menjalani hukuman di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
- 12 Oktober 2020: Habib Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan tersebut.
- 27 Oktober 2020: Habib Bahar kembali jalani persidangan dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.
- 6 April 2021: Habib Bahar menjalani persidangan perdana dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Habib Bahar berada di LP Gunung Sindur.
- 22 Juni 2021: Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHP. Habib Bahar divonis 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- 21 November 2021: Habib Bahar dinyatakan bebas murni.
- 16 Agustus 2022: Habib Bahar dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah di akhir tahun 2021 lalu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik