Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Habib Bahar sempat divonis tiga tahun penjara setelah menganiaya dua orang remaja.
Dalam kasus tersebut, Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Habib Bahar bebas dari LP Gunung Sindur pada hari Minggu, 21 November 2021. Habib Bahar dinyatakan bebas murni karena sudah menyelesaikan masa hukuman dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Habib Bahar tersebut? Simak runtutan perjalanan kasus dari Habib Bahar berikut.
- 1 Desember 2018: Habib Bahar diketahui menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
- 18 Desember 2018: Habib Bahar menjalani hukuman di Polda Jawa Barat.
- 16 Januari 2019: Habib Bahar mengalami perpanjangan masa penahanan selama 40 hari lamanya.
- 28 Februari 2019: Jalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis terutama pasal tentang perlindungan anak.
- 6 Maret 2019: Habib Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
- 13 Juni 2019: Habib Bahar dituntut enam tahun penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
- 9 Juli 2019: Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara kepada Habib Bahar. Habib Bahar kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- 16 Mei 2020: Habib Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.
- 19 Mei 2020: Habib Bahar diduga melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Habib Bahar kemudian menjalani hukuman di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
- 12 Oktober 2020: Habib Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan tersebut.
- 27 Oktober 2020: Habib Bahar kembali jalani persidangan dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.
- 6 April 2021: Habib Bahar menjalani persidangan perdana dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Habib Bahar berada di LP Gunung Sindur.
- 22 Juni 2021: Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHP. Habib Bahar divonis 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- 21 November 2021: Habib Bahar dinyatakan bebas murni.
- 16 Agustus 2022: Habib Bahar dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah di akhir tahun 2021 lalu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!