Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Habib Bahar sempat divonis tiga tahun penjara setelah menganiaya dua orang remaja.
Dalam kasus tersebut, Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Habib Bahar bebas dari LP Gunung Sindur pada hari Minggu, 21 November 2021. Habib Bahar dinyatakan bebas murni karena sudah menyelesaikan masa hukuman dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Habib Bahar tersebut? Simak runtutan perjalanan kasus dari Habib Bahar berikut.
- 1 Desember 2018: Habib Bahar diketahui menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
- 18 Desember 2018: Habib Bahar menjalani hukuman di Polda Jawa Barat.
- 16 Januari 2019: Habib Bahar mengalami perpanjangan masa penahanan selama 40 hari lamanya.
- 28 Februari 2019: Jalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis terutama pasal tentang perlindungan anak.
- 6 Maret 2019: Habib Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
- 13 Juni 2019: Habib Bahar dituntut enam tahun penjara dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
- 9 Juli 2019: Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara kepada Habib Bahar. Habib Bahar kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- 16 Mei 2020: Habib Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.
- 19 Mei 2020: Habib Bahar diduga melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Habib Bahar kemudian menjalani hukuman di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
- 12 Oktober 2020: Habib Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan tersebut.
- 27 Oktober 2020: Habib Bahar kembali jalani persidangan dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.
- 6 April 2021: Habib Bahar menjalani persidangan perdana dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Habib Bahar berada di LP Gunung Sindur.
- 22 Juni 2021: Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHP. Habib Bahar divonis 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- 21 November 2021: Habib Bahar dinyatakan bebas murni.
- 16 Agustus 2022: Habib Bahar dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tentang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah di akhir tahun 2021 lalu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital