Habib Bahar ramai menjadi perbincangan baru-baru ini, Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis hukuman penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022.
Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Hakim dalam kasus tersebut menyebut bahwa pendiri pondok pesantren Tajul Alawiyyin tersebut bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam kasus ini, Habib Bahar dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan polemik di kalangan rakyat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Habib Bahar hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah yang dilaksanakan di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada saat acara Maulid Nabi Muhammad akhir 2021 lalu.
Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat terjerat kasus kekerasan usai menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah di kawasan Bogor pada tahun 2018 lalu.
Disebutkan oleh jaksa, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pada saat korban Andriansyah mengantar istri dari Habib Bahar, Jihana Roqayah ke pasar.
Namun, istri Habib Bahar tersebut terjebak macet dan pulang larut malam.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar, istrinya pulang larut malam karena terjebak macet. Pada saat sampai di rumah, Jihana kemudian mengadu pada Habib Bahar, ia mengaku bahwa dirinya digoda oleh Andriansyah yang merupakan sopir taksi online.
Baca Juga: Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
Mengetahui istrinya digoda oleh pria lain, emosi Habib Bahar kemudian memuncak. Habib Bahar kemudian mendatangi Andriansyah di dalam mobil.
Andriansyah kemudian menerima kekerasan dari Habib Bahar. Sopir taksi online tersebut menerima beberapa pukulan dari Habib Bahar.
Berdasarkan pengakuan dari Habib Bahar pada saat persidangan, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga marwah keluarga terlebih marwah istrinya.
Sidang pun kemudian berlanjut hingga sampai pada penuntutan. Dalam penuntutan, Habib Bahar dituntut lima bulan penjara oleh kejaksaan.
Habib bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP jo Pasal 55. Hakim dalam persidangan tersebut kemudian memberikan vonis terhadap Bahar.
Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tiga bulan lamanya.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Divonis 6 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Benarkah Ayah Rizieq Shihab Berfoto Bersama Presiden Soekarno? Faktanya Ini
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand