Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, aktivis Aksi Kamisan menyebut pemerintah dianggap mengingkari aturan perundang-undangan dalam menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Hal tersebut tidak lepas terkait penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat oleh Presiden Joko Widodo.
"Keppres ini mengingkari ayat 5 Pasal 28 i UUD 1945 dalam pelaksanaan HAM yang dijamin diatur dan dituangkan di dalam perturan perundang-undangan," kata Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kanal Youtube Kontras dalam diskusi 'Batalkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham berat Masa lalu!' pada Rabu (17/8/2022).
Menurut Sumarsih peraturan perundang-undangan tersebut sudah dibuat berupa UU pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 yang mengatur penyelesaian kasus -kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus HAM masa lalu.
"Mekanisme-nya adalah Komnas Ham melakukan penyelidikan, (kemudian) Kejaksan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas Ham ke tingkat penyidikan," ucap Sumarsih
Selanjutnya, kata Sumarsih, bila terbukti adanya pelanggaran HAM berat tentunya DPR membuat surat rekomendasi kepada Presiden.
"Untuk menerbitkan kepres pembentukan pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,"ujarnya
Sepatutnya, kata Sumarsih, pemerintah harusnya tidak takut untuk menangani penyelesaian pelanggaran Ham berat secara Yudisial. Sebab, dalam prosesnya dari penyelidikan hingga penyidikan tentu akan dapat menentukan apakah peristiwa tersebut sebuah pelanggaran HAM berat.
"Bisa dibawa atau diproses ke pengadilan HAM Ad Hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui non-yudisial," ungkapnya
Sumarsih menilai Keppres yang ditandatangani Jokowi ini hanya semakin mengokohkan Impunitas dan menghilangkan kasus pengusutan HAM berat masa lalu.
"Keppres ini hanya akan mengokohkan impunitas. (yang) kedua akan memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegas Sumarsih
Impunitas yang dimaksud seperti pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri.
Sumarih menambahkan Keppres tersebut membuat harapan keluarga korban dan korban pelanggaran Ham berat semakin pupus untuk menuntut keadilan.
"Akan menutup tuntutan dan harapan korban ataupun keluarga korban didalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,"ucapnya
Maka itu, Keppres tersebut, kata Sumarsih, hanya berupa rayuan politik dan sebuah hiburan bagi korban.
Berita Terkait
-
Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya
-
Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang
-
Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah
-
Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko
-
Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur