Suara.com - Seorang pria paruh baya terekam melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Aksinya direkam oleh warga yang melihat dan langsung ditegur.
Pada video yang diunggah di akun Instagram @terang_media, seorang pria paruh baya terekam tengah melakukan hal tak senonoh pada anak perempuan.
Parahnya, perlakuan bejat itu dia lakukan di tempat terbuka di tenda warung kosong pinggir jalan.
Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut terlihat memeluk, memegang tubuh, hingga mencium korban. Dia juga sempat membawa si anak duduk bersama di dalam tenda.
Seorang pemotor dan perekam aksi pria tersebut telah menegur, namun pelaku malah marah-marah.
Peristiwa itu terjadi di Jln. Kalibutuh No.132 Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/08/2022).
"Pelaku sudah ditegur tapi malah marah-marah," tulis akun Instagram @terang_media.
"Dengan bukti rekaman video, sang pelaku sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sudah diproses di Polsek," imbuhnya.
Jika terbukti bersalah, pria paruh baya tersebut bisa dijatuhi dengan UU TPKS.
Baca Juga: Momen Anak Rimba di Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan
Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)
Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.
Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran
-
Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini
-
Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat
-
Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng
-
Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA
-
Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel