Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta paling tinggi dibanding daerah lainnya.
Hal ini dikatakan Anies di acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
"Tidak ada kota lain, daerah lain yang memiliki nilai jual objek pajak khusus untuk tanah setinggi Jakarta. Jakarta termasuk yang paling tinggi di seluruh wilayah," ujar Anies.
Karena itu, Anies tak ingin warga DKI Jakarta warga Jakarta pelan-pelan terusir karena tingginya PBB. Yang dikhawatirkan warga DKI tak mampu membayar nilai PBB yang tinggi.
"Tapi kita tidak ingin warga Jakarta karena kebijakan PBB-nya, maka seakan pelan-pelan terusir dari tanahnya sendiri karena tidak mampu membayar PBB. Kami (Pemprov) tidak ingin warga Jakarta terusir," tutur Anies.
Anies menuturkan rumah, tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, setiap keluarga. Bagi Pemerintah Provinsi, pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan. Sehingga orientasi Pemprov DKI kata Anies yakni pajak dari kegiatan usaha, kegiatan yang ada nilai tambahnya.
"Kalau rumah tinggal, rumah tempat kita hidup itu kebutuhan dasar manusia. Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kita terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal. Kebijakan seperti itu tidak boleh terjadi di Jakarta, tidak boleh," ungkap Anies
Karena itu, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar per tahun 2022.
"Mulai tahun ini (2022), bapak ibu sekalian di Jakarta, rumah bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar, maka dibebaskan dari PBB," ujar Anies.
Baca Juga: Ditanya Jabatannya Yang Tinggal 2 Bulan Lagi, Anies Baswedan Jawab Ini
Anies menjelaskan total rumah tinggal di Jakarta sekitar Rp 1,4 juta dan yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar sebanyak 1,2 juta rumah
"Yang nilainya di bawah RP 2 miliar 1,2 juta rumah. Jadi dengan kebijakan ini maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB di tempat ini," kata dia.
Sedangkan kata Anies, untuk rumah yang nilai NJOP-nya di atas Rp 2 miliar masih akan terkena pajak. Namun kata dia ada pengecualian, dimana diberikan faktor pengurang seluas 60 meter persegi pertama untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Kenapa? karena 36 meternya bebas pajak. 36 meter itu kebutuhan hidup manusia. Mau dia kaya, mau dia miskin sebagai manusia dia perlu tempat untuk hidup. Dan angka yang digunakan angka minimal 36 meter," papar dia.
Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut nilai pembebasan pajak sebesar RP 2,7 triliun. Nilai Rp 2,7 triliun kata Anies yang biasa diterima oleh Pemprov DKI.
Pihaknya berharap nilai dari bebas pajak RP 2,7 triliun dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian. Sehingga kata dia, lebih banyak yang mendapatkan pekerjaan, kesejahteran yang lebih baik.
Berita Terkait
-
Ditanya Jabatannya Yang Tinggal 2 Bulan Lagi, Anies Baswedan Jawab Ini
-
PBB Perkirakan Populasi Dunia Akan Capai 8 Miliar pada November 2022
-
Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Wagub DKI Akui Pendapatan Daerah Bakal Berkurang
-
Kebijakan PBB Gratis Untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Kami Bukan Cari Untung
-
Gubernur Anies Bebaskan PBB-P2 bagi Rumah Tapak dengan NJOP di Bawah Rp 2 M, Begini Detailnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi