Suara.com - Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) tiap tahunnya dirayakan dengan dua prosesi upacara, tak terkecuali HUT RI ke-77 tahun ini.
Prosesi pertama yakni Upacara Bendera pada pagi harinya. Sedangkan pada sore hari, dilaksanakan Upacara Penurunan Bendera.
Usai berkibar selama hampir sehari penuh, Bendera Sang Merah Putih yang dikibarkan di berbagai gedung kenegaraan akan diturunkan kembali oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Lantas, kenapa harus ada Upacara Bendera Merah Putih tiap tahunnya?
Simak penjelasan latar belakang Upacara Bendera Merah Putih berikut.
Demi menghormati Bendera Merah Putih
Ternyata, alasan dilakukan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih adalah demi melindungi kehormatan Pusaka Negara tersebut. Sebab, Upacara Penurunan Bendera merupakan salah satu seremoni penghormatan Bendera Merah Putih.
Bendera Pusaka Merah Putih hanya dikibarkan saat pagi menjelang petang saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 UU tersebut, diatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari pada kondisi tertentu.
Sehingga, Bendera Merah Putih akan diturunkan sebelum matahari terbenam setengah hari lebih terbentang gagah di tiang bendera.
Tak hanya itu, terdapat alasan lain yakni melindungi Bendera Merah Putih dari kerusakan akibat kotoran dan terekspos ruangan terbuka. Maka, Bendera Merah Putih diturunkan melalui prosesi upacara dan kemudian disimpan dengan aman untuk menjaga kondisinya.
Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-77
Pada HUT RI ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022, Upacara Penurunan Bendera akan dilakukan oleh Tim Pancasila Sakti.
Tim tersebut dianggotai oleh Ayumi Putri Sasaki, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), perwakilan dari Provinsi Jawa Timur.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Hanya Farel, Ayumi Putri Sasaki Anak Banyuwangi Tampil Jadi Pembawa Baki di Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka
-
Viral Anggota Paskibra Bekasi Joget Tak Senonoh di Depan Tiang Bendera, Begini Klarifikasinya!
-
Upacara di Lotim Diwarnai Insiden Bendera Terbalik, Satpam Langsung Panjat Tiang
-
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Ikut Upacara HUT RI di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki
-
Pertama Kalinya Abu Bakar Baasyir Gelar Upacara Bendera di Pesantren Al Mukmin
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil