Suara.com - Ragab Youssef merasa marah dan kecewa karena proses pengajuan visa untuk jadi 'permanent resident' di Australia membutuhkan waktu yang lama.
Kemudian Pemerintah Federal Australia mengumumkan akan memberi prioritas kepada mereka yang mengajukan visa dari luar negeri, sehingga bisa lebih banyak yang datang ke Australia.
"Ini tidak adil bagi saya," kata Raqab kepada ABC.
"Saya menyokong perekonomian Australia, membayar pajak, bekerja keras dan tidak mendapat subsidi atau bantuan apa pun dari pemerintah, dan akhirnya proses visa saya lebih lama hanya karena saya sudah berada di Australia."
Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan dan Masalah Multibudaya, Andrew Giles mengumumkan departemennya akan memberi prioritas bagi pengajuan visa pekerja terampil, visa pelajar dan juga visa turis yang diajukan dari luar negeri.
Pengalihan prioritas diberikan "sehingga akan lebih banyak orang bisa tiba di Australia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kekurangan pekerja," demikian pernyataan Pemerintah yang dikeluarkan akhir Juli lalu.
Raqab mengatakan proses yang lama bagi pemohon yang sudah ada di Australia menimbulkan kecemasan dan rasa tidak menentu soal masa depan mereka.
Insinyur listrik pertambangan asal Mesir tersebut mengatakan sejak ia mengajukan permohonan visa'Regional Skilled' 887 di bulan Oktober 2020, ia berharap prosesnya berlangsung antara 22 sampai 25 bulan.
Persyaratan visa 887 adalah bagi pemohon untuk tinggal di Australia selama dua tahun dan bekerja penuh selama setahun di kawasan regional yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Sebut Australia Salah Satu Pendukung Pertama Kemerdekaan Indonesia, Penny Wong: Kami Sangat Bangga
Raqab, yang juga moderator grup Facebook pemohon visa 887 dengan anggota 9 ribu orang mengatakan ada berbagai kesulitan yang mereka alami ketika menunggu untuk mendapatkan status tinggal permanen di Australia.
Katanya, status visa sementara atau visa 'bridging' membuat usaha mencari pekerjaan jadi lebih sulit.
"Mereka tidak bisa bekerja karena tidak mendapatkan akses untuk mendapatkan subsidi bagi biaya pengasuhan anak," katanya.
"Ribuan mahasiswa tidak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Federal, padahal seharusnya mereka berhak."
Masih belum jelas bagaimana dampak prioritas proses visa untuk pemohon di luar negeri tersebut terhadap permohonan yang diajukan di dalam Australia.
ABC sudah menghubungi Departemen Dalam Negeri Australia tapi belum mendapatkan jawaban.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional