Suara.com - Banyak orang yang mengetahui bahwa hari lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni yang kini menjadi hari libur nasional. Namun, banyak orang yang belum tahu bahwa Pancasila justru baru resmi disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Sejarah perumusan dasar negara ini berawal dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas untuk menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan sebagai syarat negara yang akan merdeka.
Salah satu syarat merdekanya suatu negara adalah adanya dasar negara. Perumusan dasar negara ini pun dilakukan dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei-1 Juni 1945. Selama sidang pertama, ada beberapa usulan dasar negara yang diungkap oleh tokoh-tokoh dalam sidang BPUPKI, antara lain:
Usulan Dasar Negara Moh. Yamin
Usulan dasar negara oleh Moh. Yamin ini diungkap secara lisan pada hari pertama sidang BPUPKI, yaitu tanggal 29 Mei 1945 yang berisikan usulan dasar negara secara lisan:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan, dan
- Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan untuk usulan tertulis dasar negara dari Moh. Yamin adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Dasar Negara Soepomo
Sidang BPUPKI di hari kedua masih berpegang pada usulan Moh.Yamin. Namun di hari ketiga sidang, tokoh BPUPKI Soepomo mengungkap usulannya mengenai dasar negara sebagai berikut.
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan Soepomo ini masuk dalam daftar usulan dasar negara yang nantinya akan dipertimbangkan.
Baca Juga: Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno
Tak hanya Moh. Yamin dan Soepomo, Ir. Soekarno pun ikut memberikan usulan dasar negara yang tertulis:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial, dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Awalnya, Soekarno menamakan 5 poin usulan dasar negara ini dengan nama Pancadharma. Namun, setelah adanya usulan dari ahli bahasa di akhir sidang tersebut, tercetuslah Pancasila sebagai sebutan dari dasar negara Indonesia.
Perumusan dasar negara ini juga melalui sidang BPUPKI yang kedua, yaitu tanggal 10-17 Juli 1945 dengan bahasan rancangan Undang-Undang Dasar.
Akhirnya, setelah mengumumkan kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara saat Sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia hingga kini.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
-
Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
-
Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-
Kronologi Kemerdekaan Indonesia yang Berlangsung 77 Tahun Silam, Yuk Simak
-
Sejarah Lahirnya Pancasila dari Dokuritsu Junbi Cosakai, Disahkan PPKI hingga Peristiwa G30SPKI
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari