Suara.com - Banyak orang yang mengetahui bahwa hari lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni yang kini menjadi hari libur nasional. Namun, banyak orang yang belum tahu bahwa Pancasila justru baru resmi disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Sejarah perumusan dasar negara ini berawal dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas untuk menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan sebagai syarat negara yang akan merdeka.
Salah satu syarat merdekanya suatu negara adalah adanya dasar negara. Perumusan dasar negara ini pun dilakukan dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei-1 Juni 1945. Selama sidang pertama, ada beberapa usulan dasar negara yang diungkap oleh tokoh-tokoh dalam sidang BPUPKI, antara lain:
Usulan Dasar Negara Moh. Yamin
Usulan dasar negara oleh Moh. Yamin ini diungkap secara lisan pada hari pertama sidang BPUPKI, yaitu tanggal 29 Mei 1945 yang berisikan usulan dasar negara secara lisan:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan, dan
- Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan untuk usulan tertulis dasar negara dari Moh. Yamin adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Dasar Negara Soepomo
Sidang BPUPKI di hari kedua masih berpegang pada usulan Moh.Yamin. Namun di hari ketiga sidang, tokoh BPUPKI Soepomo mengungkap usulannya mengenai dasar negara sebagai berikut.
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan Soepomo ini masuk dalam daftar usulan dasar negara yang nantinya akan dipertimbangkan.
Baca Juga: Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno
Tak hanya Moh. Yamin dan Soepomo, Ir. Soekarno pun ikut memberikan usulan dasar negara yang tertulis:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial, dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Awalnya, Soekarno menamakan 5 poin usulan dasar negara ini dengan nama Pancadharma. Namun, setelah adanya usulan dari ahli bahasa di akhir sidang tersebut, tercetuslah Pancasila sebagai sebutan dari dasar negara Indonesia.
Perumusan dasar negara ini juga melalui sidang BPUPKI yang kedua, yaitu tanggal 10-17 Juli 1945 dengan bahasan rancangan Undang-Undang Dasar.
Akhirnya, setelah mengumumkan kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara saat Sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia hingga kini.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
-
Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
-
Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-
Kronologi Kemerdekaan Indonesia yang Berlangsung 77 Tahun Silam, Yuk Simak
-
Sejarah Lahirnya Pancasila dari Dokuritsu Junbi Cosakai, Disahkan PPKI hingga Peristiwa G30SPKI
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas