Suara.com - Komisi III DPR telah memastikan jadwal pemanggilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo pada Rabu pekan depan.
Kepastian pemanggilan Kapolri Listyo pada pada 24 Agustus 2022 itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
"Rabu Minggu depan," kata Adies dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022).
Adies mengatakan, pemanggilan Listyo tersebut memang untuk membahas perihal kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Tetapi, tidak menutup kemungkinan pemanggilan lewat rapat itu juga membahas hal lain terkait Polri.
"Salah satunya (kasus Brigadir J) dan lain-lain," kata Adies.
Diketahui, Komisi III DPR belum menentukan kapan waktu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan keputusan mengenai jadwal pemanggilan Kapolri akan ditentukan dalam rapat internal.
Adapun rapat internal tersebut diagendakan pada Kamis 18 Agustus 2022.
"Sudah dibilang itu nanti diputus dalam rapat internal komisi tanggal 18," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya Bambang memastikan rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo akan transparan. Ia berjanji rapat akan dibuat terbuka.
Diketahui Komisi III memang berencana memanggil Jenderal Listyo untuk diminta keterangan atas kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Nanti tak (saya) bikin rapatnya terbuka. Setuju?" kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Bambang menyatakan pihaknya akan melacak satu per satu rentetan kasus berdasarkan kronologi awal kepada kapolri.
"Nanti dalam rapat kita track, kita tracking bareng-bareng," ujar Bambang.
Lampu Hijau
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo. Menanggapi rencana itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan sinyal lampu hijau untuk Komisi III memanggil Listyo. Puan menyatakan pemanggilan terhadap kapolri bisa dilakukan Komisi III dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yaitu Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun