Suara.com - Kantor Urusan Haji (KUH) memberikan peringatan kepada para penyelenggara umrah dan haji di Arab Saudi untuk memeriksa status Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasalnya, travel umrah yang tidak memiliki izin bisa dipidana.
Hal ini disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saat menggelar pertemuan dengan sembilan syarikah atau muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi pada Kamis (18/8/2022).
"Travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah adalah tindakan kriminal yang bisa dikenakan hukuman penjara," ujar Nasrullah dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Oleh karenanya, Nasrullah meminta kepada para syarikah untuk memeriksa kembali legalitas perizinan travel perjalanan yang akan diajak untuk bekerjasama.
Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah juga meminta agar rencana pemerintah memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah dibatalkan. Sebab dengan skema tersebut, tidak ada pihak yang bertanggungjawab jika terjadi masalah menimpa jemaah selama berada di Arab Saudi.
"Skema B to C tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mewajibkan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," paparnya.
Tak hanya izin, PPIU juga memiliki standar layanan minimal dalam memberangkatkan jemaah umrah yang meliputi:
1. Pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah yang sakit dan wafat
2. Konsumsi jemaah sebanyak 3 kali sehari
Baca Juga: Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas
3. Menyediakan transportasi pesawat maksimal satu kali transit
4. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
5. Hotel di Makkah maksimal berjaran 1 kilometer dari Masjidil Haram dan maksimal berjarak 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari aturan tersebut, PPIU harus menyediakan bus shuttle untuk jemaah.
6. Satu kamar diisi oleh maksimal empat orang.
7. Petugas syarikah ikut menjemput dan memberangkatkan jemaah di bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah agar bisa masuk Raudah Masjid Nabawi.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra menjelaskan, para jemaah sudah dibekali dengan kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak syarikah harus memeriksa ulang dan memastikan setiap jemaah memiliki kartu tersebut.
Berita Terkait
-
Tutup Operasional Haji, Menag Sampaikan Terima Kasih ke Presiden, DPR, hingga Jemaah dan Petugas
-
Arab Saudi Diminta Sediakan Kuota Bagi Calon Jemaah Haji Lansia, Menag: Mereka Menjanjikan Insya Allah Ada
-
Hadapi Badai Pasir dan Hujan di Madinah, Ini Imbauan untuk Jemaah
-
Terapi Kurma Efektif Percepat Penyembuhan Jemaah Haji
-
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia, Selasa 9 Agustus 2022
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar