Suara.com - Inspektorat khusus (Itsus) akan segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kekinian mereka mengklaim masih melakukan pemberkasan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Tadi Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan. InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Sementara di sisi lain, Agung menyebut total ada enam anggota yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Agung menyebut keenam anggota tersebut masing-masing berinisial Irjen FS alias Ferdy Sambo, Brigjen HK alias Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP ANT, AKBP AR alias Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol BW alias Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstructioun of justice, menghalangi penyidikan," bebernya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan total lima tersangka. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan terbaru PC alias Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Salah satu dasar penetapan tersangka berdasar bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang sempat berupaya dirusak dan dihilangkan tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Sakit, Anggota DPR: Itu Alasan Klasik
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi
Penyidik, lanjut Andi, total telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Bahkan, kemarin yang bersangkutan semestinya diperiksa kembali namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," tutur Andi.
*Pembunuhan Berencana*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!