Suara.com - Patra M Zen selaku kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi perbincangan usai ia secara blak-blakan mengungkap kondisi kliennya saat mendampingi proses hukum terkait kasus Brigadir J.
Patra mengungkap dirinya tak pernah mendengar kesaksian langsung dari Putri. Ia menyebut dirinya 'kena prank' terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang sempat dituduhkan ke mendiang Brigadir J.
Hal ini karena diberikan informasi palsu terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Patra merasa dibohongi lantaran tidak ada tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga saat insiden penembakan Brigadir J.
Lantas, seperti apa profil Patra M Zen? Berikut informasinya.
Profil Patra M Zen
Patra M Zen merupakan aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang lahir di Jakarta pada tahun 1975. Informasi mengenai keluarganya tidak diketahui.
Mengutip akun LinkedIn miliknya, Patra memulai pendidikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1993 dan lulus pada 1998.
Kemudian, ia melanjutkan studi jurusan International Human Rights Law di University of Essex, Inggris pada 2001 dan selesai setahun kemudian dengan gelar LL.M.
Patra M Zen kembali menempuh pendidikan untuk gelar doktor (S3) dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Krisnadwipayana pada 2015 dan lulus lima tahun setelahnya, pada 2020.
Perjalanan Karier Patra M Zen
Saat kuliah sarjana, Patra M Zen sudah berkecimpung di dunia hukum dengan menjadi aktivis YLBHI untuk Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya pada tahun 1995-1999.
Selain menjadi aktivis di bidang hukum, ia juga tergabung sebagai aktivis untuk kepemiluan yang memantau jalannya Pemilu 1999 di Sumatera Selatan pada 1997-1999.
Patra juga diketahui sempat menjadi peneliti di organisasi non profit Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA dari tahun 1998-1999.
Tak lagi menetap di Sumatera Selatan, tepatnya pada tahun 2000, Patra menjadi salah satu kuasa hukum di YLBHI Aceh selama delapan bulan.
Di tahun yang sama, ia kemudian pindah ke YLBHI pusat di Jakarta dan menjabat sebagai Kepala Divisi Penelitian, Pendidikan, dan Publikasi.
Berita Terkait
-
Perjalanan Putri Candrawathi dalam Kasus Kematian Brigadir J: Minta Perlindungan LPSK hingga Jadi Tersangka
-
Putri Candrawathi Bisa Saja Menjadi Justice Collaborator, Asalkan?
-
Dari Pengacara Anas Urbaningrum hingga Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen: Bukan Malu Lagi Ini
-
Pengacara Putri Candrawathi Blak-Blakan Ungkap Dirinya 'Kena Prank'
-
Resmi Tersangka Susul Suaminya, Begini Reaksi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'