Suara.com - Seorang perempuan berinisial RF mendatangi kantor Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/8/2022) siang. Adapun kedatangannya untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua karyawan Kawan Lama Group berinisial DC dan SB. Kedua terduga pelaku ini merupakan rekan kerja korban
Berawal kasus ini mencuat di media sosial Twitter @jerangkah dari sebuah cuitannya. Dalam unggahan itu, ia menyampaikan kalau sang istri mendapatkan pelecehan secara verbal di grup pertemanan kantor.
Maka itu, Lembaga Bantuan Hukum Saron mendampingi korban berinisial RF untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada hari ini.
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron, Dito Sitompul dilokasi, Sabtu (20/8/2022).
Dito mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti kuat dalam laporannya tersebut. Diantaranya yakni, tangkap layar pecakapan di grup WhatsApp hingga foto-foto.
"Ada bukti chatting, foto, dan bahkan ada pengakuan sendiri dari pelaku yang diduga pelaku," ucapnya
Dito berharap bukti - bukti tersebut dapat dimaksimalkan oleh kepolisian dalam mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Group.
Dengan bukti - bukti itu, Dito menyebut Polisi tidak akan perlu waktu lama untuk mengusut dan menetapkan dua terduga pelaku yang dilaporkan untuk menjadi tersangka.
"UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka,"imbuhnya
Baca Juga: Tuding Wartawan Pegang-pegang Sang Istri, Kasat Lantas Polres Madiun Ngamuk Sampai Buka Baju Dinas
Dari laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. DC dan SB dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kronologi
Yudha yang juga berindak sebagai kuasa hukum RF bercerita soal awal mula pelecehan terhadap kliennya terjadi. Syahdan, pada satu kesempatan berlangsung sesi pemotretan produk.
Terlapor DC saat itu bertindak sebagai juru bidik. Saat itu, secara diam-diam DC memotret RF dan kemudian fotonya disebar ke grup WhatsApp.
"Ternyata pada saat pemotretan tersebut, ada bagian tubuh yang secara diam-diam di foto oleh DC ini untuk disebarkan melalui WA grup," ucap Yudha.
Kata Yudha, tindakan tersebut masuk dalam suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tindakan terlapor terhadap kliennya, beber Yudha semata-mata tujuannya untuk merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik
-
Viral Siswi SMP Bikin Video Ucapkan HUT ke-77 RI Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Sorotan: Kasatlantas Polres Madiun Kota Cekcok dengan Wartawan Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Istrinya
-
Ini Alasan Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
-
Ini Tanggapan Kawan Lama Group atas Dugaan Pelecehan Seksual Grup WA Dialami Karyawatinya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!