Suara.com - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memberikan pengumuman soal kabar Umar Patek yang mendapat remisi sehingga masa menjalani hukumannya berkurang.
Umar Patek menjadi salah satu dari 16.659 narapidana di Jawa Timur yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Pada 2012 Umar Patek telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 20 tahun karena perannya dalam teror bom di Bali di tahun 2002yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia.
PM Albanese mengatakan dia mengetahui keputusan untuk mengurangi masa Umar Patek menjalani hukuman kemarin malam.
"Kami telah diberitahu bahwa ada pengurangan masa menjalani hukuman lebih lanjut untuknyasekitar lima bulan," katanya.
Bisa segera bebas?
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023.
"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu lalu(17/08).
Meski demikian, menurut Zaeroji, ia belum menerima surat ketetapan bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan, sehingga Lapas Surabaya belum bisa mengusulkan revisiSK Pembebasan Bersyarat untuk Umar Patek.
Namun ia mengatakan paling lambat akhir bulan ini Umar Patek bisa keluar dari penjara, walausumber ABC di pemerintahan menyebutterpidana teroris biasanya tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: TERUNGKAP! Lima Jambret Wisman yang Dipamerkan di Monumen Bom Bali Kuta asal Karangasem
Karena berstatus terpidana khusus terorisme, pembebasan bersyarat Umar Patek harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Jika Menkumham menolak, Umar Patek akan tetap di penjara hingga 2029.
Umar Patek juga dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata dan konspirasi kamp pelatihan teroris di Aceh pada tahun 2009, dan karena mencampur bahan peledak untuk serangkaian serangan Bom Malam Natal di gereja-gereja pada tahun 2000.
Jika dihitung sejak menjalani masa hukuman, Umar Patek telah mendapat 10 kali remisi dengan total masa menjalani hukuman berkurang 1 tahun 11 bulan.
Menjadi bagian dari program deradikalisasi
Kepada JawaPos, Umar Patek mengatakan ia akan berkomitmen membantu pemerintah Indonesia dalam program deradikalisme.
"Karena sejauh ini menurut saya radikalisme masih ada. Hal itu bisa ada di mana pun, baik di daerah maupun negara apa pun itu. Sebab akarnya masih ada."
Berita Terkait
-
Calon Pelatih Timnas Indonesia Menyebar di Eropa dan Asia, Siapa Saja?
-
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Badai Global, Apa Rahasianya?
-
Alasan Jay Idzes Cs Disanjung Pelatih Meski Sassuolo Takluk 0-2 dari Como
-
5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
-
Respons Berkelas Joshua Zirkzee Akhiri 8 Bulan Puasa Gol di Manchester United
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat Dunia, Rano Karno Curiga Ada Jebakan Aglomerasi?
-
Kirim Bantuan Skala Besar untuk Korban Bencana Sumatra, Pemprov DKI Pakai KRI dan Helikopter
-
Peringatan Dini BMKG: Mayoritas Kota Diguyur Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Bencana, Prabowo Bertolak ke Sumatra Pagi Ini
-
Tragedi Sumatra: 442 Orang Tewas, 402 Hilang dalam Banjir dan Longsor Terkini
-
Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan