Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD soal polisi yang melanggar disiplin dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dimaafkan. Penyataan itu keluar dari mulut Mahfud pada 18 Agustus 2022 lalu.
Dalam pandangan LBH Jakarta, pernyataan Mahfud keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berpihak pada korban.
"Pernyataan tersebut bukan saja keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam tersebut tidak berpihak pada korban," kata pengacara publik LBH, Charlie Albajili dalam siaran persnya, Senin (22/8/2022).
Selaku menteri cum guru besar hukum tata negara, pernyataan itu tidak seharusnya diungkapkan Mahfud. Seharusnya, kata Charlie, eks Ketua Mahkamah Konstitusi paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri.
LBH Jakarta berpendapat, perbuatan melanggar etik dalam kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu wajib diungkap seterang-terangnya. Tidak hanya itu, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum, demi keadilan dan mencegah keberulangan.
"Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas," jelas dia.
Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Mahfud untuk segera mencabut pernyataannya. Bahkan, Mahfud juga harus meminta maaf kepada publik dan keluarga Yosua.
"Menkopolkukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua," ucap Charlie.
LBH Jakarta juga mendesak agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban. Sebab, pernyataan yang dia sampaikan di Kompleks Parmelen itu cenderung mendorong praktik impunitas.
Baca Juga: Diduga Langgar Etik Tangani TKP Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Jalani Penempatan Khusus
Polisi Pelanggar Etik Kasus Sambo Minta Dimaafkan
Mahfud sebelumnya, berpendapat tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo harus bertambah.
Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik. Diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka.
"Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut Mahfud, dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, harus dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.
Pertama, kata Mahfud ialah kelompok pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kedua ialah kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat.
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Etik Tangani TKP Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Jalani Penempatan Khusus
-
Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Dikurung Di Mako Brimob
-
Kasus Ferdy Sambo Picu Desakan Reformasi Polri, DPR Suarakan Revisi Terbatas UU Kepolisian
-
Imbas Kasus Brigadir J, Anak-anak Ferdy Sambo di Bully Warganet, Kak Seto Angkat Bicara
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?