Dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016 Pasal 3, disebutkan secara rinci mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektrinik, diantaranya adalah:
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan
e. pemusnahan.
Hak pemilik data pribadi
Masih dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016. Dalam peraturan itu juga disebutkan kalau pemilik data pribadi memiliki hak atas atas perlindungan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemilik data probadi memiliki sejumlah hak, diantaranya:
a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;
b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;
c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
-
Dalam 2 Hari, Publik Dikejutkan dengan Bocornya Data Pribadi Pelanggan Indihome dan PLN
-
Jutaan Data Indihome Bocor Bikin Warganet Murka Hingga Trending Topic di Twitter
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
-
Pakar: Kebocoran Data Indihome Benar Terjadi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi