Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II. Warga Jakarta penerima bantuan sosial bisa mendaftar mulai tanggal 9 sampai 28 Mei 2022.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui https://dtks.jakarta.go.id/. Namun, bagi yang memiliki kendala untuk mengakses, bisa mendatangi Kelurahan secara langsung untuk mendapatkan pendampingan dari petugas.
Ia menyebut, selama persiapan pendaftaran DTKS Tahap II, Pusdatin Jamsos telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan.
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan. Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” ujar Premi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Ia juga menyebut, sejauh ini sejak pendaftaran dibuka belum ada kendala mengenai akses ke situs tersebut. Pihaknya belum menerima keluhan terkait sistem eror maupun kesulitan mengakses laman web pendaftaran.
Hal ini disebutnya berbeda dengan pendaftaran DTKS tahap I yang kerap menerima keluhan.
"Berdasarkan hasil pantauan selama dua hari pendaftaran sudah tidak ada lagi aduan masyarakat berkaitan dengan sistem yang eror maupun akses yang lambat," jelas Premi.
Dalam membuka pendaftaran DTKS, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalisasi kelancaran proses pendaftaran DTKS tahap II.
Kemudian dilakukan juga pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.
Baca Juga: Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS
“Pengecekan data kepemilikan tanah dan kendaraan ini diperlukan karena data perpajakan ini menjadi dasar dalam penentuan proses pendaftaran DTKS. Selain itu, terkait peningkatan hit yang semula 100.000 menjadi 500.000 pendaftar, kami masih menunggu persetujuan dari Dukcapil Kemendagri,” ucapnya.
Diketahui, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN, seperti PBI, PKH, BNPT, KLJ, KPDJ, KPAP, KJP Plus, hingga KJMU.
Berikut ini cara mendaftar DTKS secara online:
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun atau login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta lalu kirim
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah