Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut menggeledah dua rumah milik Rektor Universitas Lampung Karomani pada Rabu (24/8/2022).
Dua rumah rektor Unila yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri ini beralamat di Jalan Sultan Haji 1, Kecamatan Kedaton dan Jalan Komarrudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Berdasarkan informasi, rumah yang berada di kawasan Jalan Sultan Haji merupakan tempat tinggal lama Karomani. Sementara itu, rumah kedua yang tampak mewah dan megah berada di Kecamatan Kedaton itu merupakan rumah barunya.
Dengan pengamanan sejumlah pihak kepolisian ditemani pihak lurah dan RT setempat, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Dari pantauan, Tim Penyidik KPK sempat membawa dua koper besar ke dalam rumah. Rumah Karomani memiliki pagar tinggi berkisar 2 sampai 2,5 meter dan gerbang tingginya sekitar 3 meter.
"Ya, dari pagi tadi memang terlihat sejumlah mobil masuk ke dalam rumah mewah itu, ada juga yang keluar," kata Ansori, salah seorang warga setempat.
Ia mengatakan rumah besar dan mewah tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki luas sekitar 1.100 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2019.
"Setahu saya dibeli tahun 2019, pembangunan rumah di tahun 2022 dan 2022 jadi. Kemudian di bulan Juli di tahun 2022 baru di tempati," ucap dia.
Pada Senin (22/4) KPK telah melakukan penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Selasa (23/8) telah melakukan penggeledahan di tiga Fakultas yakni FKIP, Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Kepada KPK: Tolong Pantau Terus Kami
KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022.
Harta kekayaan Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani, yang dirilis oleh KPK di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan Maret 2022 memiliki total harta mencapai Rp3,18 miliar.
Total harta kekayaan Karomani tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp874,31 juta, alat transportasi dan mesin Rp103 juta dan harta bergerak lainnya Rp91,1 juta.
Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar, dengan utang yang dimiliki oleh Rektor Unila tersebut sebesar Rp476,86 juta. Sehingga total harta kekayaan Prof. Karomani ialah sebesar Rp3,18 miliar.
Nilai kekayaan tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp711 jika dibandingkan dengan laporan LHKPN Karomani pada periode 2020 yang dilaporkan pada Februari 2021 sebesar Rp2,47 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Edy Rahmayadi Kepada KPK: Tolong Pantau Terus Kami
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Mewah Tersangka Suap Rektor Unila Karomani di Lampung
-
Tersangka Auditor BPK ke Mengaku di Hadapan Majelis Hakim Tidak Ada Pengkondisian dengan Ade Yasin
-
Bantah Ada Pengondisian WTP, Auditor BPK: Waktu Itu Momen Ade Yasin Berduka
-
Surya Darmadi akan Diperiksa Kembali Hari Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!