Suara.com - Pria berinisial D alias B, terdakwa pencabulan anak dibawah umur berkebutuhan khusus di Tamansari, Jakarta Barat, di dakwa dengan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Hal itu lantaran B diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan inisial SY (14) beberapa waktu lalu.
“Itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1, itu yang menyatakan hukuman maksimal bagi setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak, itu hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara itu yang diterapkan,” kata Kuasa Hukum korban, Mourin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022).
Namun, usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa B bakal mengajukan eksepsi.
“Tadi itu dari pihak penasehat hukum terdakwa itu mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan SY (14), remaja berkebutuhan khusus diduga jadi korban pencabulan oleh tetangganya di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Sang ibu berinisial I (48) mengatakan, korban dicabuli pada Sabtu (14/5/2022) pekan lalu di rumah kostnya yang ada di lantai atas.
Dia mengetahui peristiwa dugaan pencabulan itu usai anaknya menangis akibat kesakitan di area vitalnya. Saat itu, korban sedang sendiri di dalam kamar kost.
Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Purwakarta
"Anak saya turun nangis, katanya itunya sakit," kata dia kepada wartawan ditemui di warungnya di Mangga Besar, Jakbar, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kemaluan anaknya mengalami rasa sakit yang luar biasa. Kemudian, ia membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum.
Namun saat itu pihak rumah sakit mengaku tidak bisa langsung melalukan visum lantaran syarat untuk visum harus ada laporan pihak kepolisian.
Pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polsek Tamansari. Namun pihak Polsek mengarahkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk bisa langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Anak.
"Saya ke rumah sakit, di situ enggak bisa kalau visum enggak pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Tamansari. Di sana enggak bisa, kita harus ke Polres, malamnya langsung ke Polres langsung ditangani perlindungan anak, kita diantar ke Tarakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun
-
Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Gadisnya Berusia 15 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
-
Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Purwakarta
-
Remaja 17 Tahun di Karawang Ditangkap Diduga Cabuli Bocah
-
Polisi Temukan Kejanggalan dalam Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Ustaz di Bandung
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik