Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen ke DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU.
Adapun dilihat Suara.com panggilan itu tertera dalam surat Mahkamah Partai Gerindra dengan nomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman pertanggal 24 Agustus 2022.
Dalam surat tertulis agenda pemanggilan itu dilakukan Jumat pukul 13.30 di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto saat dikonfirmasi telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Iya benar (surat pemanggilan)," kata Wihadi saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Wihadi mengatakan, nanti pihaknya akan lebih dulu mendengarkan penjelasan dari Sukri soal kasus penganiayaan yang dilakukannya. Setelah itu, menurutnya, peluang untuk diberikan sanksi akan ditentukan.
"Ya kalau sanksi tentunya nanti diberikan setelah mendengarkan keterangannya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Kekinian Sukri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kami hormati proses hukum yg berjalan dan biarkan polisi memproses nya sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap
Aniaya Emak-emak di SPBU
Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Sukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Sukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?
-
Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap
-
Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua
-
Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi