Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen ke DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU.
Adapun dilihat Suara.com panggilan itu tertera dalam surat Mahkamah Partai Gerindra dengan nomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman pertanggal 24 Agustus 2022.
Dalam surat tertulis agenda pemanggilan itu dilakukan Jumat pukul 13.30 di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto saat dikonfirmasi telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Iya benar (surat pemanggilan)," kata Wihadi saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Wihadi mengatakan, nanti pihaknya akan lebih dulu mendengarkan penjelasan dari Sukri soal kasus penganiayaan yang dilakukannya. Setelah itu, menurutnya, peluang untuk diberikan sanksi akan ditentukan.
"Ya kalau sanksi tentunya nanti diberikan setelah mendengarkan keterangannya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Kekinian Sukri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kami hormati proses hukum yg berjalan dan biarkan polisi memproses nya sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap
Aniaya Emak-emak di SPBU
Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Sukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Sukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?
-
Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap
-
Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua
-
Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT