Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo sebagai saksi pada Kamis (25/8/2022). Namun, ia dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom, alih-alih datang secara langsung.
Bharada E disebut ogah dipertemukan dengan Ferdy Sambo karena alasan tertentu. Hal ini bisa diketahui kebenarannya melalui fakta-fakta berikut.
Bharada E Berstatus Justice Collaborator
Dalam sidang kemarin, Bharada E memberikan kesaksian secara daring. Ronny Berty Talpesy selaku pengacara menjelaskan alasan kliennya tidak datang langsung karena berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Bharada E hadir secara Zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.
LPSK Konfirmasi Perlindungan terhadap Bharada E
Perlindungan terhadap Bharada E selama memberikan kesaksian di persidangan juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Ia menyebut pemberian kesaksian secara daring merupakan perlakuan khusus sebagai justice collaborator.
LPSK Bekerja Sama dengan Bareskrim
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan jika Bharada E tidak hadir langsung dalam sidang saat memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.
Bharada E Dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo
Setelah sempat mengungkapkan bahwa Brigadir J sudah bersimbah darah di hadapan Ferdy Sambo, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengatakan jika dirinya dijanjikan sesuatu.
Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo akan mendapatkan SP3 terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J. Namun faktanya, ia tetap dijadikan tersangka, dan hal itu membuat dirinya mengakui semua yang terjadi.
Bharada E meminta tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan bahwa Bharada E sempat meminta agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Ini disampaikan Bharada E setelah memberikan kesaksian baru yang mengungkap kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berita Terkait
-
Minta Ferdy Sambo Jangan Gentar, Isi Karangan Bunga di Rumah Pribadi Mantan Kadiv Propam Polri
-
Sempat Ada Karangan Bunga di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Tak Berselang Lama Dipindahkan
-
Resmi Dipecat Tidak Hormat, IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Kelakuan Konyol Ferdy Sambo Bikin Polwan Ketakutan hingga Gemar Koleksi Miras
-
Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik