Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat. Sebabnya, Ferdy Sambo dianggap Sugeng sudah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi yang berat.
Sugeng mengatakan kalau Ferdy Sambo sudah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan anak buahnya. Setelah itu, Ferdy Sambo mencoba untuk berbohong dengan melakukan rekayasa kasus.
"Kesalahan ini masuk di kategori kesalahan berat. Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga sudah mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam rencana pembunuhan, salah satunya ialah Bharada E yang ikut mengeksekusi Brigadir J. Ulah Ferdy Sambo itu dianggap Sugeng bukan hanya mencoreng namanya sendiri. Karena, institusi Polri jadi ikut tercemar akibat kasus pembunuhan tersebut.
"Merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, berbohong pada pimpinan Polri dan masyarakat yang pada akhirnya masyarakat tidak percaya pada institusi Polri," tuturnya.
Kendati demikian, proses pemecatan secara tidak hormat itu belum bisa disebut final. Sebabnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Meski demikian, Sugeng menilai kalau Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti proses banding karena bukan tidak mungkin hasilnya akan berbeda.
"Majelis KKEP banding bisa saja membuat putusan yang sama atau berbeda," ucapnya.
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca Juga: Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Berita Terkait
-
Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri
-
6 Potret Cantik Cicilia Pinontoan, Pramugari Cantik yang Diduga Masuk Konsorsium 303 Ferdy Sambo
-
Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
-
Publik Harus Pantau Banding Ferdy Sambo usai Dipecat Tak Hormat, IPW: Bisa Saja Nanti Hasil Putusanya Beda
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Pengacara Brigadir J: Polisi Pembunuh, Putusannya Sesuai Harapan!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh