Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat. Sebabnya, Ferdy Sambo dianggap Sugeng sudah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi yang berat.
Sugeng mengatakan kalau Ferdy Sambo sudah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan anak buahnya. Setelah itu, Ferdy Sambo mencoba untuk berbohong dengan melakukan rekayasa kasus.
"Kesalahan ini masuk di kategori kesalahan berat. Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga sudah mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam rencana pembunuhan, salah satunya ialah Bharada E yang ikut mengeksekusi Brigadir J. Ulah Ferdy Sambo itu dianggap Sugeng bukan hanya mencoreng namanya sendiri. Karena, institusi Polri jadi ikut tercemar akibat kasus pembunuhan tersebut.
"Merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, berbohong pada pimpinan Polri dan masyarakat yang pada akhirnya masyarakat tidak percaya pada institusi Polri," tuturnya.
Kendati demikian, proses pemecatan secara tidak hormat itu belum bisa disebut final. Sebabnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Meski demikian, Sugeng menilai kalau Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti proses banding karena bukan tidak mungkin hasilnya akan berbeda.
"Majelis KKEP banding bisa saja membuat putusan yang sama atau berbeda," ucapnya.
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca Juga: Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Berita Terkait
-
Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri
-
6 Potret Cantik Cicilia Pinontoan, Pramugari Cantik yang Diduga Masuk Konsorsium 303 Ferdy Sambo
-
Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
-
Publik Harus Pantau Banding Ferdy Sambo usai Dipecat Tak Hormat, IPW: Bisa Saja Nanti Hasil Putusanya Beda
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Pengacara Brigadir J: Polisi Pembunuh, Putusannya Sesuai Harapan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag