Suara.com - Pemerintah telah membuka Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2022. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, dapat segera mendapatkan dana bantuan dari program bansos BPMS 2022 ini. Cek jadwal, syarat,cara daftar dan besaran bansos BPMS 2022 yang akan diterima oleh masing-masing siswa.
BPMS 2022 sendiri merupakan bantuan dari pemerintah bagi para pelajar yang telah mengenyam pendidikan di sekolah swasta, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Atas. Bantuan ini hanya akan diberikan terhadap mereka yang telah melalui tahapan dan mekanisme pendaftaran BPMS 2022.
Program bantuan BPMS ditujukan kepada pelajar yang menempuh pendidikan sekolah atau madrasah swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta. Program tersebut menyasar kepada keluarga yang tidak mampu dan keluarga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, Program BPMS ini adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang telah dijalankan sejak tahun 2021 lalu dan dilanjutkan di tahun 2022 ini. Bansos BPMS menjadi program yang khusus diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran yang tidak diterima di sekolah negeri.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran BMS tahun 2022 saat ini sudah dibuka. Para pelajar dapat melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 28 September 2022 mendatang.
Syarat Daftar BPMS 2022
Adapun persyaratan atau kategori penerima yaitu sebagai berikut :
1. Peserta didik berusia mulai dari 6 sampai 21 tahun
Baca Juga: KAI Berikan Bantuan ke Masyarakat Rp 5,5 Miliar Melalui TJSL Bina Lingkungan
2. Dari keluarga yang tidak mampu atau keluarga yang terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah ataupun madrasah swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta
4. Berdomisili serta memiliki NIK DKI Jakarta
Cara Daftar BPMS 2022
Berikut ini tata cara mendaftar dan timeline pendataan BPMS 2022:
1. 22 Agustus – 28 September, calon penerima dapat mendaftarkan diri ke sekolah dengan ketentuan:
Tag
Berita Terkait
-
KAI Berikan Bantuan ke Masyarakat Rp 5,5 Miliar Melalui TJSL Bina Lingkungan
-
Tahun Ini Ada 26 Triliun Buat Bantuan Bagi Yang Ingin Beli Rumah
-
Warga Tulungagung Ini Protes, Tak Pernah Terima Bantuan Nontunai Meski Namanya Terdaftar
-
Buruknya Kualitas Beras Bantuan di Kabupaten Mojokerto Bikin Geram DPRD: Harus Segera Diganti!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri