Suara.com - Pemerintah telah membuka Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2022. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, dapat segera mendapatkan dana bantuan dari program bansos BPMS 2022 ini. Cek jadwal, syarat,cara daftar dan besaran bansos BPMS 2022 yang akan diterima oleh masing-masing siswa.
BPMS 2022 sendiri merupakan bantuan dari pemerintah bagi para pelajar yang telah mengenyam pendidikan di sekolah swasta, mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Atas. Bantuan ini hanya akan diberikan terhadap mereka yang telah melalui tahapan dan mekanisme pendaftaran BPMS 2022.
Program bantuan BPMS ditujukan kepada pelajar yang menempuh pendidikan sekolah atau madrasah swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta. Program tersebut menyasar kepada keluarga yang tidak mampu dan keluarga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, Program BPMS ini adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang telah dijalankan sejak tahun 2021 lalu dan dilanjutkan di tahun 2022 ini. Bansos BPMS menjadi program yang khusus diberikan kepada siswa baru pada awal tahun pelajaran yang tidak diterima di sekolah negeri.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, pendaftaran BMS tahun 2022 saat ini sudah dibuka. Para pelajar dapat melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 28 September 2022 mendatang.
Syarat Daftar BPMS 2022
Adapun persyaratan atau kategori penerima yaitu sebagai berikut :
1. Peserta didik berusia mulai dari 6 sampai 21 tahun
Baca Juga: KAI Berikan Bantuan ke Masyarakat Rp 5,5 Miliar Melalui TJSL Bina Lingkungan
2. Dari keluarga yang tidak mampu atau keluarga yang terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah ataupun madrasah swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta
4. Berdomisili serta memiliki NIK DKI Jakarta
Cara Daftar BPMS 2022
Berikut ini tata cara mendaftar dan timeline pendataan BPMS 2022:
1. 22 Agustus – 28 September, calon penerima dapat mendaftarkan diri ke sekolah dengan ketentuan:
Tag
Berita Terkait
-
KAI Berikan Bantuan ke Masyarakat Rp 5,5 Miliar Melalui TJSL Bina Lingkungan
-
Tahun Ini Ada 26 Triliun Buat Bantuan Bagi Yang Ingin Beli Rumah
-
Warga Tulungagung Ini Protes, Tak Pernah Terima Bantuan Nontunai Meski Namanya Terdaftar
-
Buruknya Kualitas Beras Bantuan di Kabupaten Mojokerto Bikin Geram DPRD: Harus Segera Diganti!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir