Suara.com - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berkata bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Misalnya saja, membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun.
Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun. Sebab, jika dibiarkan, risiko jangka panjang akan semakin meningkat.
Namun, publik melalui media sosial membandingkannya dengan pensiunan DPR yang dinilai jauh lebih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, seperti apa perbandingan skema gaji pensiunan PNS dan DPR?
Gaji Pensiunan PNS
Skema pensiunan PNS saat ini menerapkan sistem pay as you go yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam skema ini, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ada tambahan dana APBN.
TNI dan Polri juga menerapkan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI. Sri Mulyani menilai rangka ini bisa menimbulkan risiko jangka panjang karena menguras APBN.
Dengan sistem sekarang ini, pemerintah membayar pensiunan ke PNS yang masa jabatannya habis hingga ia meninggal dunia. Kemudian, gaji pensiunan tersebut akan diteruskan ke istri/suami.
Baca Juga: Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
Sementara dalam fully funded, skema baru yang akan diterapkan, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dilakukan secara bersamaan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Gaji Pensiunan DPR
Perlu diketahui bahwa besaran uang pensiun PNS masih belum sebanding dengan apa yang diterima para anggota DPR. Pasalnya, tiap-tiap mereka akan menerima dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau lima tahun.
Bahkan berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan anggota DPR itu dapat diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun.
Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Berita Terkait
-
Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
-
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Curhat Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak
-
Segini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR, Dijamin Seumur Hidup!
-
Sri Mulyani Curhat, Harga Minyak Dunia Terus Naik, Tapi Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS