Suara.com - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dinyatakan turun hingga 96,96 persen dari puncak kasus yang terjadi pada Juni 2022 yakni 13.546 ekor per hari.
Saat ini, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pertanian (Kementan), jumlah hewan ternak yang sakit berjumlah 412 ekor per hari pada 24 Agustus 2022.
"Jumlah ternak sakit karena PMK terus menurun sejak puncak kasus pada 26 Juni 2022 sebanyak 13.546 ekor. Pada 24 Agustus 2022 jumlah kasus 412 ekor atau turun sebesar 96,96 persen dari puncak kasus," kata Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Kementerian Pertanian Arif Wicaksono seperti dikutip Antara pada Minggu (28/8/2022).
Namun, bila dibandingkan antara kasus harian pada puncak kasus pada 26 Juni 2022 dengan kasus harian per 27 Agustus 2022 yang jumlahnya 298 ekor, penurunan kasus hariannya jadi 97,8 persen. Arif mengemukakan, tingkat keganasan virus PMK lebih besar dibandingkan Covid-19.
Hal tersebut dilihat dari penyebaran dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Ia mengilustrasikan, bila dalam satu tempat ada satu ekor ternak terpapar virus PMK, maka 15 ekor ternak lainnya yang berada pada satu lokasi dipastikan terpapar.
"Jadi memang sebetulnya PMK itu bukan tingkat kematiannya yang mengkhawatirkan tapi tingkat penyebarannya, tingkat kesakitannya, tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Sebetulnya itu yang mengkhawatirkan PMK, bukan kematian tetapi penyakit ekonomi istilahnya," katanya.
Sejak kasus PMK kembali muncul di Indonesia, pada 28 April 2022, pemerintah telah melakukan upaya agar penyebarannya tidak semakin meluas.
Arif mengatakan ada tiga prinsip dasar pengendalian PMK yang dilakukan pemerintah. Pertama, untuk mencegah kontak hewan rentan PMK dengan sumber virus PMK, serta melakukan isolasi hewan terpapar PMK, pengendalian lalu lintas hewan ternak dan pengawasan.
“Kedua, menghentikan produksi virus dan sirkulasi di lingkungan dengan dekontaminasi dan disposal. Yang ketiga adalah meningkatkan kekebalan hewan rentan dengan vaksinasi,” katanya.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Vaksin PMK Mandiri Datang Pekan Depan
Dikutip dari situs resmi Satgas PMK Nasional per 27 Agustus 2022, ada delapan provinsi yang telah dinyatakan nol kasus baru terlaporkan yang meliputi Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.
Sementara jumlah hewan ternak terlapor sembuh PMK 357.982 ekor dan ternak yang telah divaksinasi 1.863.429 ekor. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP