Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret jenderal bintang dua, Ferdy Sambo masuk babak baru. Ferdy Sambo menolak dipecat, dia lebih baik mau mundur dari kepolisian.
Ferdy Sambo pun mengajukan surat banding setelah diputuskan dipecat tidak hormat oleh Kepolisian Indonesia. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari pekan lalu.
Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kata dia, upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
Listyo menyebut KKEP tingkat banding segera memproses upaya permohonan banding Ferdy Sambo tersebut. Terkait hasilnya akan disampaikan secara terbuka.
"Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit pun mengungkap alasan menolak permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo. Menurutntya, salah satu alasannya yakni karena Ferdy Sambo harus diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Sidang KKEP, kata Listyo, juga telah memutuskan memecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo. Meski, yang bersangkutan menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Putri Chandrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka: Kesehatan Jadi Alasan
Tercatat ada 5 jenderal yang memutuskan untuk pecat Ferdy Sambo. Mereka adalah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Yazid Fanani, Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
KKEO menilai Ferdy Sambo layak dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik kepolisian karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Ferdy Sambo Ngotot di sidang etik
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menceritakan suasana persidangan etik Ferdy Sambo. Sebab sidang Ferdy Sambo ditayangkan tanpa suara.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo, kata Yusuf Warsyim, memang bunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat karena tuduhan pelecehan seksual.
"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi