- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri, batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
- Hendra Kurniawan terlibat kasus penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dan telah divonis tiga tahun penjara.
- Sanksi etik berupa PTDH yang dijatuhkan pada Oktober 2022 diubah menjadi demosi.
Suara.com - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar yang menyebutkan bahwa ia batal dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Hendra merupakan perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan menjadi salah satu perwira yang terseret dalam pusaran kasus mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Profil dan Karier Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan, lahir di Bandung pada 16 Maret 1974, adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.
Selama hampir tiga dekade berkarier di Polri, Hendra dikenal sebagai sosok yang meniti karier cemerlang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), yang bertugas mengawasi perilaku internal anggota kepolisian.
Sebelum mencapai puncak karier sebagai Karopaminal Divpropam Polri pada 16 November 2020, Hendra pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan Divpropam, seperti Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal, dan Kabag Binpam Ro Paminal.
Posisi Karopaminal yang ia jabat merupakan jabatan krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan perilaku seluruh anggota kepolisian di Indonesia.
Hendra menikah dengan Seali Syah, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik karena aktivitasnya dalam memberikan klarifikasi terkait kasus hukum yang menimpa suaminya.
Terjerat Obstruction of Justice dan Putusan Hukum
Baca Juga: Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
Karier Hendra mulai goyah setelah ia disebut-sebut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau dugaan penghalangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia dinilai telah melakukan tindakan tidak profesional yang menghambat proses penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.
Pada 31 Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sempat menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu PTDH, kepada Hendra Kurniawan.
Namun, keputusan pemecatan tersebut tidak berlaku final. Setelah proses banding internal dilakukan, sanksi PTDH itu kabarnya dibatalkan.
Sanksi etik Hendra kemudian diubah menjadi demosi selama delapan tahun.
Dalam proses pidana yang terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Hendra Kurniawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati
-
Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil